Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ribuan ikan Mati Massal di Kampar Riau, Masyarakat Merugi, Siapa yang Bertanggung jawab? Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR?

Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

badge-check


					Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berada di PT Johan Sentosa (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berada di PT Johan Sentosa (Foto: Istimewa)

RIAU – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group).

Penyitaan dilakukan Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kajati Riau, Akmal Abbas juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini terdiri dari Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, bersama JAM Pidsus, Febrie Adriansyah dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

“Ini juga dan dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Riau,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Rabu (26/2/2025).

Zikrullah mengaku, tim Satgas tiba di Lanud RSN Pekanbaru langsung meninjau PT. Johan Sentosa (Duta Palma Group) yang berada di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kota Kabupaten Kampar.

Kemudian melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan di kantor tersebut.

“Jadi ada seluas 5.764 hektare lahan milik PT. Johan Sentosa disita oleh negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan termasuk ke dalam objek pengawasan dan pengamanan pemerintah,” tuturnya.

Selain melakukan inventarisasi aset negara, lanjut Zikrullah, tim Satgas juga mengidentifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.

“Jadi Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga bertugas untuk melakukan pemulihan aset negara dan penegakan hukum melalui penindakan bagi para pelanggar, baik secara pidana, perdata maupun administrasi,” sebutnya.

Zikrullah memaparkan,  kegiatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo dengan membentuk Satgas PKH yang dipimpin Menhan dan JAM Pidsus selaku kepala pelaksana. Tim ini ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan yang berpotensi hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan, termasuk penerimaan negara.

“Hal ini juga sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” tukasnya.

Diketahui, Satgas PKH ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BIG, Kemenhut dan Kementerian terkait lainnya.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Mantan Pimpinan Bank BNI Bangkinang Bakal Diperiksa Minggu Depan Soal Perkara KUR?

1 Maret 2025 - 19:22 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf