Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

badge-check

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berada di PT Johan Sentosa (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berada di PT Johan Sentosa (Foto: Istimewa)

RIAU – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group).

Penyitaan dilakukan Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kajati Riau, Akmal Abbas juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini terdiri dari Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, bersama JAM Pidsus, Febrie Adriansyah dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

“Ini juga dan dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Riau,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Rabu (26/2/2025).

Zikrullah mengaku, tim Satgas tiba di Lanud RSN Pekanbaru langsung meninjau PT. Johan Sentosa (Duta Palma Group) yang berada di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kota Kabupaten Kampar.

Kemudian melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan di kantor tersebut.

“Jadi ada seluas 5.764 hektare lahan milik PT. Johan Sentosa disita oleh negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan termasuk ke dalam objek pengawasan dan pengamanan pemerintah,” tuturnya.

Selain melakukan inventarisasi aset negara, lanjut Zikrullah, tim Satgas juga mengidentifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.

“Jadi Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga bertugas untuk melakukan pemulihan aset negara dan penegakan hukum melalui penindakan bagi para pelanggar, baik secara pidana, perdata maupun administrasi,” sebutnya.

Zikrullah memaparkan,  kegiatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo dengan membentuk Satgas PKH yang dipimpin Menhan dan JAM Pidsus selaku kepala pelaksana. Tim ini ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan yang berpotensi hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan, termasuk penerimaan negara.

“Hal ini juga sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” tukasnya.

Diketahui, Satgas PKH ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BIG, Kemenhut dan Kementerian terkait lainnya.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

18 Sep 2026 - 18:13 WIB

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

17 Sep 2026 - 19:46 WIB

Diam-Diam Penyidik Kejaksaan Periksa Pihak Inspektorat Kampar Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan

16 Sep 2026 - 22:07 WIB

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan

Plt Kadis Pendidikan Kampar Tak Tahu Sekolah Rusak di Sungai Agung: Saya Kan Baru

16 Sep 2026 - 16:23 WIB

Plt Kadis Pendidikan Kampar Tak Tahu Sekolah Rusak di Sungai Agung: Saya Kan Baru

Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar

16 Sep 2026 - 13:51 WIB

Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar
Trending di Hukrim