Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita 5.764 Hektare Milik Dulta Palma Group

badge-check


					Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berada di PT Johan Sentosa (Foto: Istimewa) Perbesar

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan berada di PT Johan Sentosa (Foto: Istimewa)

RIAU – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group).

Penyitaan dilakukan Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kajati Riau, Akmal Abbas juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

banner 468x60

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ini terdiri dari Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, bersama JAM Pidsus, Febrie Adriansyah dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

“Ini juga dan dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Riau,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Konstan.co.id, Rabu (26/2/2025).

Zikrullah mengaku, tim Satgas tiba di Lanud RSN Pekanbaru langsung meninjau PT. Johan Sentosa (Duta Palma Group) yang berada di Desa Pasir Sialam, Kecamatan Bangkinang, Kota Kabupaten Kampar.

Kemudian melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan di kantor tersebut.

“Jadi ada seluas 5.764 hektare lahan milik PT. Johan Sentosa disita oleh negara melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan termasuk ke dalam objek pengawasan dan pengamanan pemerintah,” tuturnya.

Selain melakukan inventarisasi aset negara, lanjut Zikrullah, tim Satgas juga mengidentifikasi lahan yang dikuasai secara ilegal di kawasan hutan.

“Jadi Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga bertugas untuk melakukan pemulihan aset negara dan penegakan hukum melalui penindakan bagi para pelanggar, baik secara pidana, perdata maupun administrasi,” sebutnya.

Zikrullah memaparkan,  kegiatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo dengan membentuk Satgas PKH yang dipimpin Menhan dan JAM Pidsus selaku kepala pelaksana. Tim ini ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan yang berpotensi hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan, termasuk penerimaan negara.

“Hal ini juga sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” tukasnya.

Diketahui, Satgas PKH ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, Kementerian ESDM, Kemenkeu, BIG, Kemenhut dan Kementerian terkait lainnya.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Trending di Kampar