RIAU – Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, Syahrial, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana desa. Putusan itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan belum mengambil sikap final. Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, didampingi Kasi Pidana Khusus, Eliksander Siagian, menyebut pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pimpinan.
“Kita akan menyatakan sikap pikir-pikir untuk sementara ini sembari berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Jackson kepada Konstan.co.id, Rabu (2/7/2025).
Eliksander menambahkan, jaksa tengah mengkaji secara menyeluruh pertimbangan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penuntut umum saat ini tengah mengkaji berbagai pertimbangan dari Majelis Hakim atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU,” katanya.
Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa.
Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
(YD)










