Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker

Berita

Respons Jaksa Soal Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Kasus Eks Kades Deras Tajak Kampar

badge-check


					Sidang putusan mantan Kades Deras Tajak, Kampar, Syahrial. (Foto: Istimewa) Perbesar

Sidang putusan mantan Kades Deras Tajak, Kampar, Syahrial. (Foto: Istimewa)

RIAU – Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, Syahrial, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana desa. Putusan itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan belum mengambil sikap final. Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, didampingi Kasi Pidana Khusus, Eliksander Siagian, menyebut pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pimpinan.

banner 468x60

“Kita akan menyatakan sikap pikir-pikir untuk sementara ini sembari berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Jackson kepada Konstan.co.id, Rabu (2/7/2025).

Eliksander menambahkan, jaksa tengah mengkaji secara menyeluruh pertimbangan Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penuntut umum saat ini tengah mengkaji berbagai pertimbangan dari Majelis Hakim atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU,” katanya.

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa.

Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar

5 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat

4 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Trending di Hukrim