Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Ahmad Yuzar Pastikan HUT RI dan Hari Jadi Riau di Kampar Meriah dan Berdampak bagi Masyarakat Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun DPRD Bengkalis Bahas Persetujuan Kerja Sama e-Ticketing untuk Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan dan Optimalisasi PAD Dorong Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Bengkalis Rapat Bersama PT BLJ dan PDAM Pansus DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pasca Konsultasi ke Kemenaker Pansus IV DPRD Bengkalis Perkuat Substansi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Kemenaker

Berita

Rebutan Wilayah, Juru Parkir di Pekanbaru Kena Tikam

badge-check


					Ilustrasi (internet) Perbesar

Ilustrasi (internet)

Konstan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan seorang pria bernama Robiah Alfarendi (33), pelaku penikaman terhadap juru parkir, Rizal (25), di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.

Pelaku menikam juru parkir tersebut berulang kali dengan menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami tusukan, perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan,” jelas Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar dilansir dari cakaplah.com, Sabtu (17/9/2022).

banner 468x60

Aspikar mengatakan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Prima untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kemungkinan beliau akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah,” ujarnya.

Lanjut Aspikar, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui motif penikaman tersebut karena rebutan wilayah parkir. Pasalnya, dulu pelaku pernah menjadi juru parkir di wilayah tersebut.

“Pelaku tidak terima tempat wilayahnya dikuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk mengutip uang parkir,” pungkasnya.

Namun larangan pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kesal, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban Berulang kali.

Tindakan pelaku terhenti setelah warga melerai dengan cara memukul tangan pelaku.

“Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga,” jelasnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Disinggung terkait pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Aspikar menyatakan memang menemukan kartu rawat di RS Jiwa Tampan.

“Untuk pastinya kita lakukan observasi di RS Jiwa selama 14 hari,” ucapnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Identitas Pria Diduga Tenggelam di Sungai Kampar Terungkap, Korban Warga Siak Berusia 25 Tahun

4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BPBD Kampar Kerahkan Tim TRC Cari Pria Diduga Terjun ke Sungai Kampar dari Jembatan Rantau Berangin

4 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Razia Kamar Warga Binaan, Pengawasan Diperketat

4 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Trending di Hukrim