Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPekanbaruPeristiwa

Rebutan Wilayah, Juru Parkir di Pekanbaru Kena Tikam

33
×

Rebutan Wilayah, Juru Parkir di Pekanbaru Kena Tikam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (internet)
Konstan.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan seorang pria bernama Robiah Alfarendi (33), pelaku penikaman terhadap juru parkir, Rizal (25), di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.

Pelaku menikam juru parkir tersebut berulang kali dengan menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami tusukan, perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan,” jelas Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar dilansir dari cakaplah.com, Sabtu (17/9/2022).

banner 468x60

Aspikar mengatakan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Prima untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kemungkinan beliau akan dioperasi karena mengalami (luka tusuk) parah,” ujarnya.

Lanjut Aspikar, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui motif penikaman tersebut karena rebutan wilayah parkir. Pasalnya, dulu pelaku pernah menjadi juru parkir di wilayah tersebut.

“Pelaku tidak terima tempat wilayahnya dikuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk mengutip uang parkir,” pungkasnya.

Namun larangan pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kesal, pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menusuk korban Berulang kali.

Tindakan pelaku terhenti setelah warga melerai dengan cara memukul tangan pelaku.

“Pisau jatuh dari tangannya dan pelaku diamankan warga,” jelasnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan satu helai baju yang ada bercak darahnya.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Disinggung terkait pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Aspikar menyatakan memang menemukan kartu rawat di RS Jiwa Tampan.

“Untuk pastinya kita lakukan observasi di RS Jiwa selama 14 hari,” ucapnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi