KAMPAR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar menyatakan seluruh program infrastruktur disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat, di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga, mengatakan usulan pembangunan, termasuk yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, tetap mengacu pada mekanisme perencanaan yang berlaku.
“Semua usulan diverifikasi dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Prinsipnya pemerataan dan manfaat bagi masyarakat,” kata Amga, Kamis, (23/4/2026).
Menurut dia, pokir merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Karena itu, pelaksanaannya tidak terpisah, melainkan diselaraskan dengan dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Amga mengatakan, pembangunan infrastruktur dilakukan secara bertahap dengan fokus pada kebutuhan dasar, seperti perbaikan jalan, peningkatan drainase, dan pembangunan jembatan.
Ia menyebutkan keterbatasan anggaran membuat tidak semua usulan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran.
Pemerintah daerah, kata dia, menyusun prioritas berdasarkan tingkat urgensi, kondisi kerusakan, dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat. “Ini menjadi dasar utama dalam menentukan program setiap tahun,” ujarnya.
Amga menambahkan, pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan berupaya meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program. (ADV)










