Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden Pesta Rakyat Kampar di Hati Resmi Dibuka, Bupati Sediakan 15 Ribu Porsi Makan Gratis

Hukrim

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kampar Riau, Sejumlah Paket Besar Ditemukan

badge-check


					Pengedar Ganja di Kampar Ditangkap Polisi (Foto: Humas Polres Kampar). Perbesar

Pengedar Ganja di Kampar Ditangkap Polisi (Foto: Humas Polres Kampar).

Konstan.co.id – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada hari Selasa yang lalu  (4/1).

Pria tersebut diketahui berinisial AM alias PM (36). Dia ditangkap di Pos Ronda Perumahan Griya Harmoni Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada hari Selasa yang lalu  (4/1).

PM merupakan warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengungkapkan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 Bungkus besar, 6 Paket Sedang, 3 Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering seberat Bruto 1700 Gram, 1 Ball Plastik Bening,1 Unit Timbangan warna merah, 1 Unit Hp Merk Xiaomi yang digunakan pelaku,” kata Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (8/1).

Daren juga memaparkan kronologi awal penangkapan AM alias PM.

Kata Dia, Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 03.00 wib. Saat itu Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan HS yang dilakukan sebelumnya.

“Saat di intrograsi pelaku HS mengakui bahwa Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diamankan padanya diperoleh dari AM alias PM,” beber Daren.

Dari hasil introgasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang AM alias PM di Pos Ronda Perumahan Griya Harmoni Blok F 20 RT 001 RW 001 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

“Jadi kita turut menggeledah rumah terduga didampingi aparat desa setempat. Kita menemukan 3 Bungkus besar, 6 Paket Sedang, 3 Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering di dalam lemari pakaian. Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. VH (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Daren.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kejari Kampar: Penanganan Laporan Demo Sejalan dengan Komitmen WBBM

4 Februari 2026 - 15:34 WIB

Bisnis Gelap Satwa Dilindungi Terungkap, Polres Kampar Tangkap DE

26 Januari 2026 - 21:58 WIB

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Mantan Kades Indra Sakti Kampar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Kebakaran Lahan Kosong Terjadi di Kecamatan Salo Kampar, Berhasil Dipadamkan

25 Januari 2026 - 21:05 WIB

Trending di Daerah