Sroll Baca Artikel
banner 468x60
HukrimPeristiwa

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kampar Riau, Sejumlah Paket Besar Ditemukan

44
×

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kampar Riau, Sejumlah Paket Besar Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja di Kampar Ditangkap Polisi (Foto: Humas Polres Kampar).

Konstan.co.id – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, pada hari Selasa yang lalu  (4/1).

Pria tersebut diketahui berinisial AM alias PM (36). Dia ditangkap di Pos Ronda Perumahan Griya Harmoni Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada hari Selasa yang lalu  (4/1).

banner 468x60

PM merupakan warga Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengungkapkan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 Bungkus besar, 6 Paket Sedang, 3 Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering seberat Bruto 1700 Gram, 1 Ball Plastik Bening,1 Unit Timbangan warna merah, 1 Unit Hp Merk Xiaomi yang digunakan pelaku,” kata Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Sabtu (8/1).

Daren juga memaparkan kronologi awal penangkapan AM alias PM.

Kata Dia, Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 03.00 wib. Saat itu Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan HS yang dilakukan sebelumnya.

“Saat di intrograsi pelaku HS mengakui bahwa Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang diamankan padanya diperoleh dari AM alias PM,” beber Daren.

Dari hasil introgasi itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang AM alias PM di Pos Ronda Perumahan Griya Harmoni Blok F 20 RT 001 RW 001 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

“Jadi kita turut menggeledah rumah terduga didampingi aparat desa setempat. Kita menemukan 3 Bungkus besar, 6 Paket Sedang, 3 Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering di dalam lemari pakaian. Saat diinterogasi, tersangka AM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. VH (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Daren.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi