PEKANBARU – Polda Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025).
Kasus kejahatan itu terjadi di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Diketahui, korban bernama LDR (43) meninggal dunia pada 23 Februari 2025.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, dan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Menurut pihak kepolisian, butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, kasus ini bermula pada 23 Februari 2025, saat korban LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya.
Asep mengatakan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera pada batang otak.
“Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengemukakan, kondisi rumah saat kejadian menimbulkan kecurigaan. Pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, tetapi tanpa tanda-tanda perusakan.
Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.
“Lalu, pada 29 Juni 2025, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal tepat di sebelah rumah korban,” katanya.
Asep menyebut, rumah kosong milik orang tua korban yang sudah tidak digunakan justru menjadi tempat pelaku biasa berkumpul dan berpesta narkoba.
“Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan. Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini,” paparnya.
Polisi juga menemukan alat bukti berupa besi dan obeng yang diduga kuat digunakan saat kejadian.
Menurutnya, penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, tetapi juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.
“Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” tuturnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” jelas Asep memungkas.
Di sisi lain, salah seorang keluarga korban, Lismaniar, menyampaikan ungkapan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya.
“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.










