Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Persoalan KNES Tak Kunjung Selesai, Dapat Respon Dari Pj Bupati Kampar

badge-check


					Ninik Mamak Perwakilan dan Kuasa Hukum Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu menjumpai Pejabat Bupati Kampar, Hambali. Perbesar

Ninik Mamak Perwakilan dan Kuasa Hukum Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu menjumpai Pejabat Bupati Kampar, Hambali.

Konstan.co.id – Ninik Mamak Perwakilan dan Kuasa Hukum Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu menjumpai Pejabat Bupati Kampar, Hambali di Rumah Dinas Bupati, Kamis (18/1).

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dan membahas terkait persoalan Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) yang tak kunjung selesai.

Dalam audiensi tersebut, Perwakilan Ninik mamak Niskol Firdaus dari Desa Sinama Nenek ini menyampaikan permasalahan terkait Koperasi KNES menghalangi masyarakat melakukan panen mandiri terhadap kebun sawitnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tahun 2019 lalu diberikan pemerintah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam audiensi tersebut Kuasa Hukum Suroto dan Ninik mamak meminta agar Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan menindak lanjuti terkait permasalahan ini.

Dalam Informasi Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfosandi) Kampar, Kuasa Hukum Warga Dari Tim Advokat Pejuang Keadilan Suroto mengatakan bahwa koperasi tersebut sejak tahun 2019 lalu mengelola seluruh kebun sawit masyarakat yang diperoleh dari pemerintah dengan luas total 2.800 hektar.

Namun, kata dia, dalam perjalanannya Koperasi tidak transparan kepada masyarakat.

“Dalam musyawarah masyarakat perihal Kebun Sawit 2.800 Hektar tersebut akan mendapatkan hasil panen 1. 500 ribu Perbulan, alhasil Koperasi ini hanya memberi 300 ribu perbulan, karena tidak transpran, masyarakat akan panen mandiri karena tidak sesuai bagi mereka,” ungkapnya.

“Dalam panen mandiri tersebut, sekelompok Koperasi KNES ini menurunkan personil untuk melarang warga untuk panen, dan terjadilah bentrok antara masyarakat dan pihak koperasi dan Orang KNES juga menutup akses jalan dengan menutup portal sehingga kendaraan warga tidak bisa lewat,” jelas Kuasa Hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita