Konstan.co.id – Ninik Mamak Perwakilan dan Kuasa Hukum Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu menjumpai Pejabat Bupati Kampar, Hambali di Rumah Dinas Bupati, Kamis (18/1).
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dan membahas terkait persoalan Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) yang tak kunjung selesai.
Dalam audiensi tersebut, Perwakilan Ninik mamak Niskol Firdaus dari Desa Sinama Nenek ini menyampaikan permasalahan terkait Koperasi KNES menghalangi masyarakat melakukan panen mandiri terhadap kebun sawitnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tahun 2019 lalu diberikan pemerintah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam audiensi tersebut Kuasa Hukum Suroto dan Ninik mamak meminta agar Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan menindak lanjuti terkait permasalahan ini.
Dalam Informasi Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfosandi) Kampar, Kuasa Hukum Warga Dari Tim Advokat Pejuang Keadilan Suroto mengatakan bahwa koperasi tersebut sejak tahun 2019 lalu mengelola seluruh kebun sawit masyarakat yang diperoleh dari pemerintah dengan luas total 2.800 hektar.
Namun, kata dia, dalam perjalanannya Koperasi tidak transparan kepada masyarakat.
“Dalam musyawarah masyarakat perihal Kebun Sawit 2.800 Hektar tersebut akan mendapatkan hasil panen 1. 500 ribu Perbulan, alhasil Koperasi ini hanya memberi 300 ribu perbulan, karena tidak transpran, masyarakat akan panen mandiri karena tidak sesuai bagi mereka,” ungkapnya.
“Dalam panen mandiri tersebut, sekelompok Koperasi KNES ini menurunkan personil untuk melarang warga untuk panen, dan terjadilah bentrok antara masyarakat dan pihak koperasi dan Orang KNES juga menutup akses jalan dengan menutup portal sehingga kendaraan warga tidak bisa lewat,” jelas Kuasa Hukum.