Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar merinci jumlah kasus yang tindak pidana umum pada penghujung tahun 2022 ini.
Pihaknya mencatat pada tahun 2022 ini telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 808 surat perintah dimulai penyidikan (SPDP). Jumlah SPDP itu masih didominasi perkara.
Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Hari Naurianto mengungkapkan bahwa jumlah perkara yang masuk itu dirinci dari awal tahun 2022.
Jumlah SPDP itu tergabung dari semua perkaea yang masuk di Kejari Kampar.
“Itu perkara dari awal tahun 2022 sampai saat ini, kami menangani perkara pidum sebanyak 808 SPDP,” ujar Hari didampingi Kasi Intel Rendy Winata saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Rabu (28/12).
Hari mengatakan bahwa jumlah perkara itu masih didominasi perkara narkotika. Sama halnya pada tahun sebelumnya.
“Rata-rata didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, kemudian perkara pencurian, perkara perjudian, perkara pencabulan dan perkara pidana umum lainnya,” paparnya.
Lanjut dia, dalam proses pelimpahan perkara berkas sudah lengkap atau P21, Hari menjelaskan ada sekitar 706 perkara. Sisanya masih berstatus SPDP.
“Terkait pelimpahan atau P21 sebanyak 706. Sisanya masih berstatus SPDP atau dalam proses melengkapi berkas perkara,” ucapnya.