Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi Diklat Damkar I di Indonesia Resmi Ditutup, Hendri Dunan Beri Pesan Kepada Seluruh Anggota Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 7 Pelaku Pelanggar Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Dua Petugas Lapas Bangkinang Dipindahkan, Diduga Buntut Penyelundupan Narkoba Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Dikabarkan Masuk Ketahap Penghitungan Kerugian Negara

Berita

Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kabupaten Kampar, 3 Orang Diperiksa Hari Ini

badge-check


					Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri Kampar Kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terkait perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru bantu yang di Kabupaten Kampar.

“Ada 3 orang guru bantu kita agendakan pemeriksaan hari ini,” ujar Kasi ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id,” Kamis (30/3).

Marthalius mengemukakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru bantu sehari sebelumnya.

Pemeriksaan itu dilakukan dilakukan secara perlahan dan bertahap.

Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.

“Besok juga masih ada pemeriksaan,” ucapnya.

Marthalius juga tak menampik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Pendidikan berinisial MY.

MY, kata dia, dalam waktu dekat akan diperiksa dan sudah masuk dalam jadwal pemanggilan.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Dalam dugaan kasus ini, pihaknya sependapat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Kasi Intel, sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

22 April 2025 - 19:01 WIB

Diklat Damkar I di Indonesia Resmi Ditutup, Hendri Dunan Beri Pesan Kepada Seluruh Anggota

16 April 2025 - 18:15 WIB

Ditetapkan Tersangka, Ini Modus 7 Pelaku Pelanggar Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

16 April 2025 - 12:36 WIB

Dua Petugas Lapas Bangkinang Dipindahkan, Diduga Buntut Penyelundupan Narkoba

16 April 2025 - 12:32 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf