Konstan.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri Kampar Kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terkait perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah guru bantu yang di Kabupaten Kampar.
“Ada 3 orang guru bantu kita agendakan pemeriksaan hari ini,” ujar Kasi ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel, Rendy Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id,” Kamis (30/3).
Marthalius mengemukakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru bantu sehari sebelumnya.
Pemeriksaan itu dilakukan dilakukan secara perlahan dan bertahap.
Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.
“Besok juga masih ada pemeriksaan,” ucapnya.
Marthalius juga tak menampik akan mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Pendidikan berinisial MY.
MY, kata dia, dalam waktu dekat akan diperiksa dan sudah masuk dalam jadwal pemanggilan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.
Dalam dugaan kasus ini, pihaknya sependapat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Kasi Intel, sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.
“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.
Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.
Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.
“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.
Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.