Konstan.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak, Selasa (12/1).
Acara yang digelar di Gedung Kesenian Kabupaten Siak itu juga dihadiri oleh Asisten Pidana Militer Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kajari Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.
Penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa”.
Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutannya, mengatakan bahwa pihaknya sangat berterimakasih atas penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejati Riau.
“Tentunya ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak,” ujarnya.
“Kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi,” jelas Bupati.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam paparannya menyampaikan tentang bagaimana cara pengelolaan keuangan negara.
“Ketika kita berbicara Pengelolaan Keuangan Negara hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi. Ada beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi / Keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas serta pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan/indari niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajati memungkasi.