Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat di Provinsi DKI Jakarta, Senin (2/10).
Penggeledahan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Dalam penggeledahan itu pihak penyidik juga melakukan penyitaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Selasa (3/10).
Ketut mengemukakan ketiga tempat yang digeledah oleh pihaknya, pertama kata dia, PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Kemudian PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” jelas Ketut.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, pihaknya juga berhasil menemukan sejumlah dokumen penting.
Sejumlah bukti elektronik juga turut ditemukan.
“Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” paparnya.
Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Ke empat tersangka itu yakni, DD, Tersangka YM, Tersanga TBS dan Tersangka SB.