Konstan.co.id – Pj. Bupati Kampar yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri, M,Si mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi Perkembangan Penyelesaian Aset Bermasalah Tahun 2024 di wilayah Provinsi Riau yang ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diruang zoom lantai II Kantor Bupati Kampar pada Kamis (14/3).
Turut hadir mendampingi Pj. Sekda Kampar, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kampar Rusdi Hanip, ST, MT dan Kepala Bagian Hukum Setda Kampar.
Dalam pertemuan zoom yang diadakan oleh KPK tentang perkembangan penyelesaian aset bermasalah tahun 2024 di wilayah provinsi Riau, berbagai aspek terkait pengelolaan aset daerah dan pemberantasan korupsi dijabarkan. Beberapa topik yang dibahas meliputi Pengamanan aset daerah.
Usai mengikuti Zoom meeting bersama KPK-RI itu, Yusri menjelaskan momen ini merupakan momen awal dari pelaporan aset milik Pemerintah Daerah yang dikuasai pihak lain untuk segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi dualisme kepemilikan aset tersebut.
Pj. Sekda Kampar meminta kepada kepala OPD dan Camat untuk melaporkan aset yang belum terdata kepada BPKAD.
“Ini adalah langkah untuk mengurangi masalah pengamanan aset daerah dan memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan aset bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya RUU Pengelolaan Aset Daerah: RUU Pengelolaan Aset Daerah adalah RUU prioritas dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024. Dokumentasi dan pengelolaan aset daerah diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset.
Ia juga menjelaskan pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di wilayah provinsi Riau.
KPK berusaha untuk mengurangi korupsi dan memastikan keadilan dalam pengelolaan aset bermasalah.
Dalam pertemuan ini, Pemerintah Daerah dapat mengetahui tentang perkembangan penyelesaian aset bermasalah tahun 2024 di wilayah provinsi Riau, serta langkah-langkah yang diterima untuk mengurangi korupsi dan memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI KPK RI, Agus Priyanto akan bertugas dalam pengembangan penyelesaian aset bermasalah di wilayah Provinsi Riau pada tahun 2024.
Korsupgah juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah seperti Bupati Bengkalis Kasmarni, yang telah menyambut dan apresiasi kepada tim monitoring dan supervisi KPK RI.
Beliau menambahkan langkah-langkah KPK RI dalam penyelesaian aset Pemerintah Daerah yakni Pemutakhiran Dokumen KEM-PPKF Tahun 2024: Dokumen KEM-PPKF Tahun 2024 akan menjadi acuan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 20243 serta Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi: ICW melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK.