KONSTAN – Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang digelar oleh Polres Kampar. Dukungan tersebut disampaikan dalam Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Mapolres Kampar, Senin (2/2/2026).
Bupati Kampar Ahmad Yuzar diwakili Kepala Pelaksana BPBD Kampar, Ir. Azwan, hadir dalam apel yang dipimpin Wakapolres Kampar Rizki Hidayat, SE, SIK, MH.
Apel ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Plt Kasatpol PP Kampar Zulfikar, serta Kepala Dinas Perhubungan Kampar M. Aidil.
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026.”
Operasi ini digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Azwan mengatakan, pelaksanaan operasi ini penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan raya yang aktivitasnya meningkat menjelang Ramadhan.
“Keamanan lalu lintas menjadi perhatian bersama. Operasi ini diharapkan mampu menekan potensi kecelakaan dan pelanggaran, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” kata Azwan.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Sementara itu, Wakapolres Kampar Rizki Hidayat menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, Polda Riau dan Polres jajaran mengerahkan sebanyak 1.126 personel.
Menurut Rizki, operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Penegakan hukum akan dilakukan melalui ETLE Mobile dan teguran, dengan fokus pada sembilan prioritas pelanggaran,” ujarnya.
Adapun sembilan pelanggaran prioritas tersebut antara lain penggunaan knalpot tidak standar, kendaraan over dimensi dan over loading, penggunaan sirine dan rotator ilegal, pelat nomor tidak sesuai ketentuan, kendaraan pribadi yang dijadikan travel, angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm atau berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan.










