Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

Berita

Panwaslu dan Satpol PP Kampar Tertibkan APK yang Langgar Aturan

badge-check


					Panwaslu dan Satpol PP Kampar Tertibkan APK yang Langgar Aturan Perbesar

Konstan.co.id – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Kampar Panwaslu Kecamatan Kampar langsung melakukan Penertiban terhadap APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan Minggu (05/11/2023) sekira pukul 07.30 Wib di Air Tiris.

Sebelum melakukan kegiatan penertiban APS/APK diwilayah kerja, Panwaslu kecamatan kampar, Satpol PP, Sekretariat serta 18 Orang Pengawas Kelurahan Desa(PKD) mengadakan Apel Siaga.

banner 468x60

Herizal S.Hut Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kampar mengatakan bahwa tahapan pada saat ini masih tahapan sosialisasi, sementara Alat Peraga Kampanye(APK) boleh dipasang tanggal 28 november 2023 Sampai 10 Februari 2024.

“APK yang telah ditertibkan terdiri atas Spanduk, banner serta baliho.” Sesuai prosedur, sebelum proses penertiban dilakukan jajaran Bawaslu telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada Peserta Pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan. Peringatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dengan tujuan agar Peserta Pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,” katanya saat penertiban.

Adapun dasar yang digunakan dalam penertiban APK lanjut Herizal yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.”Pungkasnya.

“Dan saya berharap kepada Calon Legislatif baik itu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Kota, Khususnya Kabupaten Kampar agar mematuhi aturan yang ada agar nantinya terciptanya pemilu yang aman dan damai,” tambahnya.

Adhar Riandi, S.Kom selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berharap setelah dilakukan penertiban APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan serentak se-Indonesia ini agar peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada sampai dengan masa tahapan Kampanye yang telah ditentukan yaitu tanggal 28 November 2023 mendatang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek

28 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Kampar