Konstan.co.id – Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) dinyatakan bebas, Sabtu (25/11). Ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukumannya selama 7 tahun.
“Napi itu bernama Joko Sugianto (56) tahun. Napi tersebut merupakan pindahan dari Rutan Polda Metro Jaya yang divonis 7 Tahun penjara,” ujar Kepala Lapas Bangkinang Mishbahuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (26/11).
Mishba mengatakan bahwa Joko telah dibebaskan dari Lapas setelah mengikuti sejumlah pembinaan oleh pihak Lapas Kelas IIA Bangkibang.
Selama menjalani masa hukuman, kata Mishba, yang bersangkutan dinilai bersikap baik selama berada di dalam pengawasan.
“Jadi setelah dibebaskan yang bersangkutan langsung pulang ke kediamannya di Kota Samarinda,” ucapnya.
Misbah mengemukakan bahwa saat dibebaskan, Joko keluar setelah berpamitan dengan sejumlah petugas.
Joko diantar langsung ke Bandara Internasional Sultan Syarif Qasim II Pekanbaru dengan pengawalan dari pihak Densus 88, Komando Resor Kampar, Kodim 313 KPR Kampar serta pihak Polres Kampar.
“Yang bersangkutan meninggalkan Lapas IIA Bangkinang dengan pengawalanlan dari pihak Densus 88, Komando Resor Kampar, Kodim 313 KPR Kampar serta Polres Kampar dengan kendaraan yang telah disediakan oleh pihak Densus setelah berkasnya di Lapas IIA Bangkinang selesai,” jelas Misbahuddin memungkasi.