Menu

Mode Gelap
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara? Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam

Berita

Miliki Sabu, Seorang Kakek di Kampar Riau Ditangkap Polisi

badge-check


					Miliki Sabu, Seorang Kakek di Kampar Riau Ditangkap Polisi Perbesar

Konstan.co.id – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang kakek berinisial UJ (55) warga Dusun llI Kampung Tengah, Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terkait pemilikan Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 3, 81 gram, Minggu (18/2/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Pelaku ditangkap di dalam kebun sawit milik PT. Agro Abadi 1, Desa Bulu Nipis, Kecamatan Siak Hulu oleh Security PT tersebut sedang mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

“Nah, setelah itu digeledah pelaku dan akhirnya ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, tas samping warna coklat, HP dan mancis warna biru,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (21/2/2024).

Awalnya, security PT bekerja dengan berpatroli, sesampai di TKP ia melihat 2 orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. ” Security langsung menangkap pelaku UJ sedangkan pelaku satu lagi berhasil melarikan diri,” terangnya.

Dari sanalah pelaku di geledah oleh security dan ditemukan barang bukti Narkoba di dalam tas yang berada di samping pelaku UJ yang saat itu mengaku miliknya.

“Setelah itu, Security PT Agro Abadi menyerahkan pelaku UJ ke Polsek Siak Hu bersama barang bukti Narkoba dan lainnya,” ucap Kapolsek.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak hulu Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku UJ kita jerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil tes Urine pelaku positif mengandung Met Amphetamin,” jelas Asdisyah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf