Sroll Baca Artikel
banner 468x60
DaerahInternasionalPemerintahanPeristiwa

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Ridwan Kamil Berada di Luar Negeri Sampai 4 Juni 2022

43
×

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Ridwan Kamil Berada di Luar Negeri Sampai 4 Juni 2022

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengizinkan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil berada di luar negeri dari 29 Mei sampai 4 Juni 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

banner 468x60

Menurut Setiawan, Ridwan sampai 28 Mei 2022 bertugas dinas di luar negeri, sedang berada di Swiss guna memantau langsung upaya untuk menemukan anak sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Emmeril Kahn dikabarkan terseret arus Sungai Aare di Kota Bern pada 26 Mei 2022 yang lalu.

“Pemprov Jawa Barat mengambil inisiatif, khususnya untuk tanggal 29 Mei sampai 4 Juni 2022, untuk meminta izin kepada Mendagri dan alhamdulillah tanggal 28 Mei lalu Mendagri memberikan surat izin terkait surat izin ke luar dengan alasan penting,” kata Setiawan saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, (30/5).

Ia mengatakan bahwa Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil berdinas ke luar negeri dari 21 sampai 28 Mei 2022.

Kata Setiawan, Gubernur Jawa Barat melakukan kunjungan dinas ke Italia pada 21 hingga 23 Mei 2022, berdinas ke Inggris pada 24 sampai 26 Mei 2022, dan bertugas ke Swiss pada 27 sampai 28 Mei 2022.

“Saya akan cerita, kurun waktu tanggal 21 Mei 2022 sampai yang saya ceritakan tadi posisinya perjalanan dinas luar negeri. Di Italia ikut The Assisi and Roma Roundtable 2022 di Assisi,” kata Setiawan dilansir dari antaranews.com.

“Lalu yang kedua di Inggris. Di sana tentang pengembangan sumber daya manusia atau SDM yang menjadikan Jabar unggul dalam pengembangan SDM. Selain diskusi-diskusi dengan universitas juga dijalankan oleh gubernur. Kemudian meninjau upaya pengelolaan sampah di Swiss,” tambah Setiawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi