Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Mantan Kadisdik Kampar Dijadwalkan Akan Diperiksa Pada Senin Mendatang

badge-check

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar berinisial MY akan diperiksa Kejari Kampar atas perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap MY dalam waktu dekat ini.

banner 468x60

Ia pun menegaskan bahwa surat pemanggilan telah ditentukan jadwalnya.

“Kita mengagendakan pada Senin mendatang dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Sejumlah telah diperiksa termasuk para guru bantu di Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.

“Besok juga masih ada pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Intel, Rendy Winata mengungkapkan bahwa sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

Ia juga mengemukakan bahwa dalam status perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

6 Okt 2026 - 17:14 WIB

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti Banjir Pujian dari Warganet

6 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti  Banjir Pujian dari Warganet

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

5 Okt 2026 - 15:00 WIB

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer
Trending di Hukrim