Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Mantan Kadisdik Kampar Dijadwalkan Akan Diperiksa Pada Senin Mendatang

badge-check


					Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH. Perbesar

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar berinisial MY akan diperiksa Kejari Kampar atas perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap MY dalam waktu dekat ini.

Ia pun menegaskan bahwa surat pemanggilan telah ditentukan jadwalnya.

“Kita mengagendakan pada Senin mendatang dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Sejumlah telah diperiksa termasuk para guru bantu di Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.

“Besok juga masih ada pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Intel, Rendy Winata mengungkapkan bahwa sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

Ia juga mengemukakan bahwa dalam status perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita