Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPeristiwa

Mantan Kadisdik Kampar Dijadwalkan Akan Diperiksa Pada Senin Mendatang

43
×

Mantan Kadisdik Kampar Dijadwalkan Akan Diperiksa Pada Senin Mendatang

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar berinisial MY akan diperiksa Kejari Kampar atas perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap MY dalam waktu dekat ini.

banner 468x60

Ia pun menegaskan bahwa surat pemanggilan telah ditentukan jadwalnya.

“Kita mengagendakan pada Senin mendatang dan akan diperiksa untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam perkara dugaan Korupsi pada penerima guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Sejumlah telah diperiksa termasuk para guru bantu di Kabupaten Kampar.

Pemeriksaan itu dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pemeriksaan ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sebab sejumlah keterangan akan dikumpulkan satu persatu.

“Besok juga masih ada pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Intel, Rendy Winata mengungkapkan bahwa sejumlah pihak juga telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut.

Ia juga mengemukakan bahwa dalam status perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, saat ini masih perkaranya terus berjalan,” ujarnya kala itu.

Kata dia, dalam perkara ini yaitu pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.16.535.000.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi riau.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan guru bantu tidak sesuai dengan prosedur dan diduga kuat dipungut biaya,” tuturnya.

Guru Bantu merupakan guru non PNS yang diseleksi pada tahun 2005-2007 dan diverifikasi oleh Provinsi riau.

“Di Kabupaten Kampar modus operandi dilakukan dengan cara menyisipkan/mengganti guru bantu yang telah mengundurkan diri karena alasan diterima P3K atau PNS serta karena meninggal dunia, sehingga yang seharusnya tidak ada penerimaan/pergantian guru bantu karena tidak adanya seleksi atau penerimaan secara resmi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang berewenang,” jelas Rendy.

Atas hal itu, menurut Rendy, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam menerima guru bantu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bot Verification

Verifying that you are not a robot...

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi