Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPekanbaruPemerintahanPeristiwa

Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perannya

49
×

Mantan Bupati Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perannya

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau itu menetapkan IMA sebagai tersangka pada perkara korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil.

Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka pada perkara korupsi.

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau itu menetapkan IMA sebagai tersangka pada perkara korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006, Selasa (27/12/2022) malam.

banner 468x60

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengungkapkan bahwa penetapan mantan Bupati Inhil sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Kesimpulan diambil setelah pihaknya mempunyai dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik melakukan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Konstan.co.id, Rabu (28/12).

“Tersangka IMA disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Bambang.

Diketahui, IMA merupakan Mantan Bupati Indragiri Hilir 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan secara sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Lalu, memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Dari Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00

Bambang juga menyebut IMA dilakukan pemeriksaan kesehatan didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus. Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru,” jelas Bambang memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi