Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

Berita

Maksimalkan Program Pembinaan Kepribadian, Ini yang Dilakukan Lapas Bangkinang

badge-check


					Maksimalkan Program Pembinaan Kepribadian, Ini yang Dilakukan Lapas Bangkinang Perbesar

Konstan.co.id – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang terus berupaya memaksimalkan program pembinaan kepribadian terhadap warga binaannya.

Kali ini, jajaran Lapas Bangkinang membagikan mukena kepada 41 orang warga binaan perempuan.

Pembagian dilaksanakan pada blok hunian warga binaan perempuan, yang mana turut menghimbau warga binaan agar memaksimalkan pemberian dari negara dengan menjaga serta menggunakannya disaat beribadah.

“Pemberian mukena tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dari warga binaan agar dapat maksimal mengikuti program pembinaan keperibadian di Lapas Bangkinang. Kami pada prinsipnya hanya meneruskan amanah yang diberikan negara kepada warga binaan. Pembagian mukena ini untuk mempermudah warga binaan menjalani program pembinaan rohani, khususnya bagi yang beragama islam,” kata Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno, Rabu (26/10).

Sutarno berharap pemberian mukena ini dapat bermanfaat bagi warga binaan yang ingin menjalani ibadah shalat dan lainnya.

“Mukena tersebut tentu dapat dimanfaatkan saat mereka shalat, mengaji, wirid dan lain sebagainya. Semoga dengan adanya pemberian dari negara ini, mereka dapat terketuk hatinya untuk dapat kembali kepada jalan kebenaran,” sebutnya.

Menurut Sutarno, perlengkapan ibadah yang dilaksanakan pihaknya adalah guna memenuhi Hak dari warga binaan yang tercantum pada Pasal 7 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Mana yang menjadi hak dari warga binaan tentu sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhinya. Tugas kami hanya sebatas menjalanakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Kalapas juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung warga binaan pada saat kembali di lingkungan masyarakat pasca kebebasannya.

Menurut dia, dukungan masyarakat sangatlah diperlukan agar warga binaan yang telah bebas dapat menjalani aktifitas secara normal.

“Tak cukup hanya menjalani pembinaan di Lapas saja. Para ex warga binaan ini juga harus kita support disaat kembali pada lingkungan masyarakat. Mari kita dukung secara moril agar mereka dapat percaya diri untuk konsisten pada jalan kebenaran serta tidak mengulangi kesalahan masa lalunya,” kata Sutarno memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf