Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Berita

Maksimalkan Program Pembinaan Kepribadian, Ini yang Dilakukan Lapas Bangkinang

badge-check


					Maksimalkan Program Pembinaan Kepribadian, Ini yang Dilakukan Lapas Bangkinang Perbesar

Konstan.co.id – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bangkinang terus berupaya memaksimalkan program pembinaan kepribadian terhadap warga binaannya.

Kali ini, jajaran Lapas Bangkinang membagikan mukena kepada 41 orang warga binaan perempuan.

Pembagian dilaksanakan pada blok hunian warga binaan perempuan, yang mana turut menghimbau warga binaan agar memaksimalkan pemberian dari negara dengan menjaga serta menggunakannya disaat beribadah.

“Pemberian mukena tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dari warga binaan agar dapat maksimal mengikuti program pembinaan keperibadian di Lapas Bangkinang. Kami pada prinsipnya hanya meneruskan amanah yang diberikan negara kepada warga binaan. Pembagian mukena ini untuk mempermudah warga binaan menjalani program pembinaan rohani, khususnya bagi yang beragama islam,” kata Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno, Rabu (26/10).

Sutarno berharap pemberian mukena ini dapat bermanfaat bagi warga binaan yang ingin menjalani ibadah shalat dan lainnya.

“Mukena tersebut tentu dapat dimanfaatkan saat mereka shalat, mengaji, wirid dan lain sebagainya. Semoga dengan adanya pemberian dari negara ini, mereka dapat terketuk hatinya untuk dapat kembali kepada jalan kebenaran,” sebutnya.

Menurut Sutarno, perlengkapan ibadah yang dilaksanakan pihaknya adalah guna memenuhi Hak dari warga binaan yang tercantum pada Pasal 7 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Mana yang menjadi hak dari warga binaan tentu sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhinya. Tugas kami hanya sebatas menjalanakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, Kalapas juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung warga binaan pada saat kembali di lingkungan masyarakat pasca kebebasannya.

Menurut dia, dukungan masyarakat sangatlah diperlukan agar warga binaan yang telah bebas dapat menjalani aktifitas secara normal.

“Tak cukup hanya menjalani pembinaan di Lapas saja. Para ex warga binaan ini juga harus kita support disaat kembali pada lingkungan masyarakat. Mari kita dukung secara moril agar mereka dapat percaya diri untuk konsisten pada jalan kebenaran serta tidak mengulangi kesalahan masa lalunya,” kata Sutarno memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf