KONSTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang menangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur peristiwa wafatnya seorang Tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang, Rabu (31/12/2025).
Kalapas Bangkinang, Alexander Lisman Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah koordinatif dengan seluruh unsur terkait guna memastikan penanganan peristiwa tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada Konstan.co.id, Kamis (1/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pukul 06.55 WIB petugas jaga Blok D menerima laporan adanya seorang tahanan dalam kondisi tidak wajar di area hunian Blok D Kamar 6. Laporan tersebut segera diteruskan kepada Komandan Jaga untuk dilakukan pengecekan awal di lokasi.
Selanjutnya, Komandan Jaga melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP).
Menindaklanjuti laporan itu, Ka. KPLP segera menyampaikan informasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Kalapas kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri guna memastikan penanganan peristiwa dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang tiba langsung di lokasi untuk memimpin penanganan awal serta memastikan seluruh tahapan berjalan secara profesional dan terukur.
Pada pukul 08.17 WIB, Tim Identifikasi Polres Kampar bersama jajaran Polsek Bangkinang Kota tiba di Lapas dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bagian dari proses penyelidikan resmi.
Proses pemeriksaan diperkuat dengan kehadiran Kasat Reskrim Polres Kampar, pihak Kejaksaan, serta Kuasa Hukum.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan awal selesai, jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan medis lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh aparat penegak hukum.
Alexander menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta telah melaporkan peristiwa tersebut secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap peristiwa kami tangani dengan penuh kehati-hatian serta mengedepankan koordinasi lintas instansi,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa seluruh layanan pembinaan dan pengamanan di Lapas Kelas IIA Bangkinang tetap berjalan normal.
“Kami tetap melakukan penguatan pengawasan serta pendampingan terhadap warga binaan sebagai langkah pencegahan dan upaya peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan,” pungkasnya. (YD)










