Konstan.co.id – Ketua Lembaga Adat (LAK) Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si membantah soal lahan koperasi Iyo basamo dan koperasi produsen iyo basamo telah diambil oleh pihaknya.
Ia meyakini bahwa informasi yang berkembang saat ini tidaklah benar.
Menurut dia, LAK Kampar telah berupaya untuk melakukan mediasi perdamaian sengketa kedua belah pihak koperasi antara koperasi Iyo basamo dan koperasi produsen iyo basamo.
“Jadi banyak informasi yang berkembang saat ini bahwa lahan itu di ambil oleh Lembaga Adat Kampar, Kami tidak pernah menyentuh sedikitpun lahan tersebut,” kata Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (8/8).
Yusri mengklaim dalam persoalan tersebut pihaknya sudah melakukan mediasi perdamaian sesuai dengan rekomendasi yang sudah diputuskan oleh Forkopimda Kabupaten Kampar.
“Koperasi ini sudah bermitra dengan PTPNV lebih kurang 15 Tahun. Lembaga Adat Kampar (LAK) sudah melakukan pertemuan perdamaian, ini sesuai dengan rekomendasi yang sudah diputuskan oleh Forkopimda Kabupaten Kampar agar sengketa dua belah pihak koperasi antara koperasi Iyo basamo dan koperasi produsen iyo basamo,” beber Yusri.
Yusri mengaku pemerintah daerah telah menyerahkan kepada LAK Kampar sebagai mediator untuk menjembatani persoalan di koperasi di Desa Terantang.
Sebagai Ketua LAK Kampar, dirinya tak ingin kerusuhan di Desa Terantang terjadi lagi.
Hendaknya, kata dia, permasalahan antara dua kubu dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana.
“Sudah beberapa kali terjadi kisruh, yang kita harapkan tidak terjadi lagi di Desa Terantang terhadap permasalahan dua kubu ini maka pemerintah daerah menyerahkan kepada Lembaga Adat Kabupaten Kampar untuk menjadi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini sudah kita lakukan, kita sudah undang 3 Kenegerian (datuk) yakni datuk-datuk yang ada di Terantang, datuk datuk yang ada di Kecamatan Tambang dan datuk-datuk yang berada di Kecamatan Kampa dan kita undang antara dua koperasi-koperasi ini hadir di rumah besar kita di lembaga adat Kabupaten Kampar sekaligus kita undang Bapak angkat nya yakni PTPN V. Hal ini sudah kita lakukan supaya tidak ada lagi permasalahan dan keributan,” tuturnya.
“Sebenarnya perdamaian itu untuk menghindari terjadi keributan antara masyarakat dengan koperasi dan PTPN V juga bisa untuk melaksanakan tugasnya selaku bapak angkatnya, kita sudah lakukan berapa poin diperdamaian itu salah satunya adalah sudah kita datangkan bersama, sudah tandatangan bersama, sudah dilakukan perdamaian dan juga bersalam-salaman,” jelas Yusri.
Dalam persoalan sengketa ini, Sambung Yusri,
Koperasi ini sudah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Menurut keputusan di balai adat, koperasi ini untuk sementara diambil alih dulu oleh PTPN V.
“Jadi seluruh operasional, keuangannya sudah diambil alih oleh PTPN V selaku bapak angkatnya. Jadi tidak ada kedua belah pihak ini yang harus mengurus Koperasi ini. Setelah berdamai kedua koperasi clam down yang kemudian yang tampil hanya PTPN V, kita harapkan PTPN V bisa memberikan keadilan yang seluas luasnya. Jadi kita serahkan kepada PTPN V sebagai bapak angkatnya dalam memproduksi, merawat dan kemudian hasil buahnya untuk dapat diurus dengan baik,” ucap Yusri.
Kemudian, jika nanti sudah ada kepusan hukum yang tetap maka baru dikembalikan kepengurusannya kepada koperasi, koperasi yang sah sesuai dengan keputusan hukum.
“Kami mengingatkan kepada PTPN V agar benar benar melakukan perbaikan data kembali agar tidak ada kekeliuran data di kemudian hari,” kata Yusri memungkasi.**