Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026 Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026 Motivasi Yuzar ke Mahasiswa Kampar di Yogyakarta: Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Berita

Kejati Riau Gelar JMS di SMAN 1 Bangkinang, Bahas Radikalisme dan Terorisme

badge-check


					Pemateri JMS, Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H. Perbesar

Pemateri JMS, Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.

Konstan.co.id – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Kamis (26/1).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar berjumlah sekitar 50 orang.

Giat Jaksa Masuk Sekolah itu juga turut menghadirkan sejumlah pemateri dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Pemateri tersbut ialah Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.

Kegiatan JMS itu mengangkat tema  “Kenali Radikalisme dan Terorisme”.

Dalam kesempatan tersebur, Jaksa Taufikkul Amri, memaparkan secara datail tentang Radikalisme.

Ia mengatakan bahwa Radikalisme merupakan suatu pandangan, paham, dan gerakan yang menolak secara menyeluruh tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar besaran melalui jalan kekerasan.

Selain itu, menurut Jaksa Rida Osi Lestari Latar belakang terjadinya paham radikalisme diantaranya yakni, pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, lalu sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan serta Adanya tekanan sosial dan politik.

“Akibat dari paham radikalisme tersebut, muncul lah suatu perbuatan yakni “Terorisme”, ujarnya.

“Terorisme merupakan suatu perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas,” jelas Rida Osi Lestari.

Disisi lain, Jaksa Sumitya, S.H juga menjelaskan terkait Terorisme.

Menurut dia, ada beberapa cara perkrutan kelompok Terorisme.

“Yakni, secara konvensional membentuk kelompok pengajian dan Melalui teknologi media,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Taufikkul Amri menyampaikan terkait ancaman pidana terhadap Terorisme.

Kata dia, ancaman pidana terhadap terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam pasal 10 A Ayat (1) dan Pasal 12 A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan pidana mati.

“Ada beberapa cara penanggulangan Terorisme ini, yakni sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal. Memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan. upaya penanggulangan terorisme juga bisa berupa menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dan muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan secara luas,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Kampar Himpun Aspirasi Petani Lewat Rembug KTNA

28 April 2026 - 18:29 WIB

Pemkab Kampar Paparkan Proyek Strategis 2026 di Kejari Kampar

24 April 2026 - 18:45 WIB

Plt Kadisdikpora Kampar Cek Kesiapan ASN 2026

22 April 2026 - 17:34 WIB

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Plt Disdikpora: Pacu Sampan Ajang Cari Bibit Atlet, Selaras Program Bupati Kembangkan Sungai Kampar

4 April 2026 - 12:59 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor