Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahPendidikan

Kejati Riau Gelar JMS di SMAN 1 Bangkinang, Bahas Radikalisme dan Terorisme

50
×

Kejati Riau Gelar JMS di SMAN 1 Bangkinang, Bahas Radikalisme dan Terorisme

Sebarkan artikel ini
Pemateri JMS, Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.

Konstan.co.id – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Kamis (26/1).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar berjumlah sekitar 50 orang.

banner 468x60

Giat Jaksa Masuk Sekolah itu juga turut menghadirkan sejumlah pemateri dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Pemateri tersbut ialah Taufikkul Amri, S.H., Rida Osi Lestari, S.H., dan Sumitya, S.H.

Kegiatan JMS itu mengangkat tema  “Kenali Radikalisme dan Terorisme”.

Dalam kesempatan tersebur, Jaksa Taufikkul Amri, memaparkan secara datail tentang Radikalisme.

Ia mengatakan bahwa Radikalisme merupakan suatu pandangan, paham, dan gerakan yang menolak secara menyeluruh tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar besaran melalui jalan kekerasan.

Selain itu, menurut Jaksa Rida Osi Lestari Latar belakang terjadinya paham radikalisme diantaranya yakni, pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, lalu sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan serta Adanya tekanan sosial dan politik.

“Akibat dari paham radikalisme tersebut, muncul lah suatu perbuatan yakni “Terorisme”, ujarnya.

“Terorisme merupakan suatu perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas,” jelas Rida Osi Lestari.

Disisi lain, Jaksa Sumitya, S.H juga menjelaskan terkait Terorisme.

Menurut dia, ada beberapa cara perkrutan kelompok Terorisme.

“Yakni, secara konvensional membentuk kelompok pengajian dan Melalui teknologi media,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Taufikkul Amri menyampaikan terkait ancaman pidana terhadap Terorisme.

Kata dia, ancaman pidana terhadap terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam pasal 10 A Ayat (1) dan Pasal 12 A Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, dan pidana mati.

“Ada beberapa cara penanggulangan Terorisme ini, yakni sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal. Memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan. upaya penanggulangan terorisme juga bisa berupa menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dan muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan secara luas,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi