Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514 DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita

Kejari Kampar Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Didominasi Perkara Narkoba

badge-check


					Pemusnahan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Kampar (Foto: Istimewa) Perbesar

Pemusnahan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Kampar (Foto: Istimewa)

KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 90 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Kampar, Dwianto Prihartono, di halaman kantor Kejari Kampar, Rabu (3/12/2025).

Dalam kegiatan itu, Dwianto didampingi Kasi PAPBB Sri Mulyani Anom, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta sejumlah pegawai Kejari Kampar. Perwakilan dari BNK Kampar, kepolisian, PN Bangkinang, dan Dinas Kesehatan juga hadir menyaksikan proses pemusnahan.

banner 468x60

Dwianto menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah sejak Oktober 2025. Mayoritas barang bukti berasal dari tindak pidana narkotika.

“Dari 90 perkara, sebanyak 58 merupakan kasus narkotika. Terdiri dari 52 perkara sabu dengan total 253,93 gram, ganja 19,14 gram, dan satu perkara ekstasi seberat 57,250 gram,” ujar Dwianto.

Barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk garam, barang elektronik, timbangan digital, hingga alat komunikasi.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang: sabu dilarutkan menggunakan blender, barang mudah terbakar langsung dibakar, sementara barang elektronik dihancurkan menggunakan palu sebelum ditimbun.

Menurut Dwianto, sebagian barang bukti merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan penyidik saat tahap penyidikan.

“Sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan pada penyidikan. Sisanya kami musnahkan hari ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

6 Agustus 2026 - 09:21 WIB

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

6 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

6 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

6 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di Berita