KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memusnahkan barang bukti dari 90 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Kampar, Dwianto Prihartono, di halaman kantor Kejari Kampar, Rabu (3/12/2025).
Dalam kegiatan itu, Dwianto didampingi Kasi PAPBB Sri Mulyani Anom, Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, serta sejumlah pegawai Kejari Kampar. Perwakilan dari BNK Kampar, kepolisian, PN Bangkinang, dan Dinas Kesehatan juga hadir menyaksikan proses pemusnahan.
Dwianto menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah sejak Oktober 2025. Mayoritas barang bukti berasal dari tindak pidana narkotika.
“Dari 90 perkara, sebanyak 58 merupakan kasus narkotika. Terdiri dari 52 perkara sabu dengan total 253,93 gram, ganja 19,14 gram, dan satu perkara ekstasi seberat 57,250 gram,” ujar Dwianto.
Barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk garam, barang elektronik, timbangan digital, hingga alat komunikasi.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang: sabu dilarutkan menggunakan blender, barang mudah terbakar langsung dibakar, sementara barang elektronik dihancurkan menggunakan palu sebelum ditimbun.
Menurut Dwianto, sebagian barang bukti merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan penyidik saat tahap penyidikan.
“Sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan pada penyidikan. Sisanya kami musnahkan hari ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya. (*)










