Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bangkinang, Rabu (14/12).
Penandatanganan MoU itu dilakukan di aula Kejari Kampar yang ditandatangani langsung oleh Kajari Kampar, Arif Budiman.,SH.,MH dan Karupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja.
Dalam kegiatan itu sejumlah jajaran di lingkungan Kejaksaan juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung momen yang pertama kali dilakukan tersebut, termasuk jajaran Rupbasan Bangkinang.
Para pejabat itu yakni, Kasubag Bin Kejari Kampar, Tabroni, Kasi Datun, Gina Olivia, serta Kasi PB3R, Rendy Ahmad Fauzi.
“Ini bentuk sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan negara. Sekaligus sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima. Sehingga kedepannya, mekanisme pengelolaan benda sitaan menjadi jauh lebih baik secara administrasi maupun secara yuridis,” kata Kajari Kampar, Arif Budiman melalui Kasi PB3R, Rhendy Ahmad Fauzi didampingi Kasi Intel, Rendy Winata kepada Konstan.co.id usai acara, Rabu (14/12).
Rhendy mengatakan bahwa penandatangan MoU yang gagas oleh pihaknya ini sebagai langkah untuk mempermudah pengelolaan benda sitaan maupun barang rampasan negara menjadi lebih baik. Dengan begitu, MoU mesti dilakukan dengan Rupbasan sebagai tempat penitipan barang bukti.
“Salahsatu tujuan dari Mou ini agar barang sitaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dititipkan di Rupbasan Bangkinang terawat dan mempunyai nilai,” kata Rhendy.
Sementara itu, Kepala Rupbasan Bangkinang, Muhammad Diharja mengaku sangat mengapresiasi MoU yang telah disepakati bersama tersebut.
Menurutnya, MoU ini dapat memperkuat sinergitas antara Rupbasan dan Kejaksaan.
“MoU ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan yang merupakan stakeholder utama dari Rupbasan Bangkinang,” tutur Dihaja.
Diharja juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi sebelum melaksanakan MoU dengan pihak Kejaksaan.
Koordinasi tugas dan fungsi mesti dilakukan agar efektivitas dalam pekerjaan dapat tercapai dengan maksimal.
“Harapan kita semoga sinergitas semakin meningkat, dan tugas dan fungsi masing masing dapat terus terlaksana,” ucap Diharja.