Konstan.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui dua perkara di wilayah hukum Kejati Riau untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice (RJ), Kamis (10/8/2023).
Dalam keterangan pihak Kejati Riau, menyampaikan ada dua perkara yang diajukan Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dua perkara itu berasal dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Disetujuinya RJ tersebut setelah pihak Kejati Riau menggelar Ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana dan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH secara virtual.
“Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejari Kampar atas nama Rangga Putra alias Angga yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Kamis (10/8).
“Sedangkan yang diajukan dari Kejari Rohul atas nama Asmadi alias Asmar yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya.
Dengan telah keluarnya persetujuan RJ, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice.
Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Bahwa pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Bambang.
Bambang juga mengemukakan bahwa dua perkara yang telah disetujui untuk RJ ini telah melalui beberapa alasan serta pertimbangan.
Alasan itu yakni, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Bambang memungkasi.