Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Berita

Kasus Pelanggaran Pemilu Libatkan Oknum Kades di Kampar, Kasat Reskim: Segera Tahap II

badge-check


					Kasus Pelanggaran Pemilu Libatkan Oknum Kades di Kampar, Kasat Reskim: Segera Tahap II Perbesar

Konstan.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kampar, berencana akan menyerahkan tahap II kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Tambang, Kampar.

Kasus ini bermula pada saat Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan penerusan ke Polres Kampar terkait temuan tindak pidana Pemilu 2024.

banner 468x60

Menurut Bawaslu, mencuatnya dugaan pelanggaran Pidana pemilu tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Media sosial pada saat tahapan Kampanye Pemilu kemarin.

Dugaan pelanggaran pidana pemilu ini diteruskan ke Polres Kampar dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024.

Dari keterangan Polres Kampar bahwa pihaknya akan segara melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar.

“Segera (Tahap 2) di Kejaksaan. Menunggu berkas lengkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi redaksi Konstan.co.id, Rabu (20/3).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra membernarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa SPDP dan berkas telah diterima oleh pihaknya.

“SPDP dan berkas sudah diterima. Segera p21 dan Tahap II,” ulasnya.

Dilansir dari situs Bawaslu Kampar,  oknum Kepala Desa di Kecamatan Tambang ini diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu berupa pembagian sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.

Dalam bentuk tentengan Tas Goodybag warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara  MA Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029, Jn diduga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelum kasus ini diteruskan ke Polres Kampar, pihak Bawaslu juga telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan Undang-Undang nomor 7  tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari hasil penelusuran dan hasil kajian hukum yang telah dilakukan Bawaslu Kampar, dugaan pelanggaran tersebut telah di registrasi pihaknya untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan salah satunya dilakukan penerusan ke Polres Kampar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud

22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Trending di Kampar