Konstan.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (3/1)
Ke 6 permohonan itu ialah
- Tersangka Sariyal Pgl Yal bin Mudarman dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Desi Sitorus anak perempuan dari Henri Sitorus dari Kejaksaan Negeri Sukamara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Agung Nugroho bin (Alm.) Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Melvin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Tersangka Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahek dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.