Konstan.co.id – Setelah sempat beberapa kali menjalani sidang, akhirnya sidang tuntutan dengan terdakwa Anthony Hamzah digelar, Rabu (18/5).
Anthony menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang itu, Anthony Hamzah dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Kejari Kampar, Satrio Aji Wibowo dalam persidangan, Rabu malam (18/5).
Dalam tuntutan itu, Anthony Hamzah dinyatakan telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–2 KUHPidana.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Menyatakan Terdakwa Anthony Hamzah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang,” papar Aji dalam persidangan.
Selanjutnya, menyatakan Barang Bukti berupa: 1 (satu) lembar foto copy Surat Kuasa dengan Kop Surat Koperasi Petani Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar (KOPSA–M) Badan Hukum : 319 / BH / KDK.4 / I / VIII / 2001 tanggal 28 Agustus 2001 dari pemberi kuasa Ketua KOPSA–M (Anthony Hamzah), Sekretaris KOPSA–M (Henni Puspitasari) dan Bendahara KOPSA–M (Asep Hendri Wibowo) dan penerima kuasa yaitu Hendra Sakti Efendi tertanggal 13 Juli 2020. 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi bertuliskan sudah diterima dari Bendahara KOPSA–M banyaknya uang Rp 100.000.000,00 untuk pembayaran Operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 14 Oktober 2020 bermaterai 6000 di tanda tangani Hendra Sakti Efevndi. 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi bertuliskan dengan banyaknya uang Rp 112.517.500,- untuk pembayaran Operasional pengerahan massa di Kebun KOPSA–M tertanggal 16 Oktober 2020 bermaterai 6000 di tanda tangani Hendra Sakti Efendi.
Membebankan Terdakwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, M.P. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
“JPU Kejari Kampar telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan Anthony Hamzah, yang dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk memberatkan perbuatan terdakwa, Anthony Hamzah merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai Dosen yang bergelar Doktor seharusnya memberikan contoh yang baik dan benar dalam bertindak, bersikap dan berperilaku dalam menghadapi dan menyelesaikan suatu persoalan. Serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-Hal yang meringankan, terdakwa Anthony Hamzah belum pernah dihukum.**