RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengungkapkan bahwa sebanyak 14 tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan umum kepala daerah telah resmi ditahan.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto mengungkapkan, para tersangka tersebut terdiri dari enam wanita dan delapan pria.
“Total ada 14 tersangka, enam di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki. Semuanya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Jackson, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Jackson menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai unsur penyelenggara pemilu, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi pasangan calon.
“Dari total 14 tersangka, enam orang dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pelanggaran pemilu ini,” pungkas Jackson.
(YD)