Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

Berita

Jaksa di Kampar Ungkap Para Tersangka Kasus Pilkada, 14 Orang Terdiri 6 Wanita, Ada Anggota KPPS dan Saksi Paslon

badge-check


					JPU Kejari Kampar terima tahap II Kasus Tindak Pidana Pemilihan Kepada Daerah (Foto: Istimewa) Perbesar

JPU Kejari Kampar terima tahap II Kasus Tindak Pidana Pemilihan Kepada Daerah (Foto: Istimewa)

RIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengungkapkan bahwa sebanyak 14 tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan umum kepala daerah telah resmi ditahan.

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto mengungkapkan, para tersangka tersebut terdiri dari enam wanita dan delapan pria.

banner 468x60

“Total ada 14 tersangka, enam di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki. Semuanya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang,” ujar Jackson, Sabtu (1/2/2025).

Lebih lanjut, Jackson menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai unsur penyelenggara pemilu, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi pasangan calon.

“Dari total 14 tersangka, enam orang dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelasnya.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pelanggaran pemilu ini,” pungkas Jackson.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Trending di Hukrim