Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut HUT RI dan Hari Jadi Riau Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

Berita

Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pupuk Bersubsidi di Kampar Riau

badge-check


					Tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang. Perbesar

Tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang.

Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya mengambil upaya banding atas putusan mejelis hakim terhadap tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Naufal Rahman, Gustina dan Darmasyah.

Langkah ini diambil setelah pihaknya tidak puas dengan amar putusan yang memutuskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

banner 468x60

Sidang dengan agenda vonis itu sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/3/2024) yang lalu.

“Iya kita banding semuanya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (24/3).

Martha juga mengemukakan perihal yang mendasari upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya.

Pertama, dalam putusan terdakwa Naufal, mejelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa lantaran perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh mejelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau.

“Kalau yang perkara Naufal karna perhitungan kerugian negaranya yang dihitung oleh majelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau. Kemudian terkait Uang Penggantinya berbeda juga,” jelasnya.

“Sedangkan kalau untuk perkara terdakwa Gustina Dkk berbeda pasal pasal yang kita tuntut. Akan tetapi pasal 3 yang diputus hakim,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang putusan tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 digelar pada Jumat (15/3/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting.

Dalam ammar putusan itu, meski dinyatakan terbukti bersalah, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi vonis lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus mengungkapkan, vonis untuk terdakwa Naufal Rahman adalah pidana penjara selama 7 tahun. yang bersangkutan juga divonis membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Dalam putusan itu terdakwa Naufal terbukti dengan asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun lalu denda 400 juta subsidair 4 bulan serta Uang Pengganti Rp. 6.883.736.06 subsidair 3 tahun (UP tersebut sudah di kurangan 50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa,” paparnya.

“Dalam putusan terdakwa Naufal Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat sehingga dalam pertimbangan putusan majelis hakim melakukan perhitungan Kerugian Negara kembali dengan Total sebesar Rp. 6.933.736.086,- (enam miliyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh enam rupiah),” jelas Martha.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum Kejari Kampar menuntut pidana terhadap Naufal Rahman dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Lalu, dalam tuntutan itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian membebankan terhadap terdakwa Naufal Rahman membayar uang pengganti sebesar 7 milar lebih sebagai pengembalian kerugian negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Naufal Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuata memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,” terang Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius kala itu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Terbitkan Tujuh Imbauan Sambut HUT RI dan Hari Jadi Riau

3 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Trending di Kampar