Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap Dugaan Keterlibatan Dua Petugas Lapas Bangkinang Tak Buat Jera, Narkoba Masih Ditemukan di kamar Napi

Berita

Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pupuk Bersubsidi di Kampar Riau

badge-check


					Tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang. Perbesar

Tiga terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 menjalani sidang.

Konstan.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya mengambil upaya banding atas putusan mejelis hakim terhadap tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Naufal Rahman, Gustina dan Darmasyah.

Langkah ini diambil setelah pihaknya tidak puas dengan amar putusan yang memutuskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dengan agenda vonis itu sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/3/2024) yang lalu.

“Iya kita banding semuanya,” ucap Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (24/3).

Martha juga mengemukakan perihal yang mendasari upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya.

Pertama, dalam putusan terdakwa Naufal, mejelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa lantaran perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh mejelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau.

“Kalau yang perkara Naufal karna perhitungan kerugian negaranya yang dihitung oleh majelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau. Kemudian terkait Uang Penggantinya berbeda juga,” jelasnya.

“Sedangkan kalau untuk perkara terdakwa Gustina Dkk berbeda pasal pasal yang kita tuntut. Akan tetapi pasal 3 yang diputus hakim,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang putusan tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 digelar pada Jumat (15/3/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting.

Dalam ammar putusan itu, meski dinyatakan terbukti bersalah, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi vonis lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasi Pidsus mengungkapkan, vonis untuk terdakwa Naufal Rahman adalah pidana penjara selama 7 tahun. yang bersangkutan juga divonis membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Dalam putusan itu terdakwa Naufal terbukti dengan asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun lalu denda 400 juta subsidair 4 bulan serta Uang Pengganti Rp. 6.883.736.06 subsidair 3 tahun (UP tersebut sudah di kurangan 50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa,” paparnya.

“Dalam putusan terdakwa Naufal Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat sehingga dalam pertimbangan putusan majelis hakim melakukan perhitungan Kerugian Negara kembali dengan Total sebesar Rp. 6.933.736.086,- (enam miliyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh enam rupiah),” jelas Martha.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum Kejari Kampar menuntut pidana terhadap Naufal Rahman dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Lalu, dalam tuntutan itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian membebankan terhadap terdakwa Naufal Rahman membayar uang pengganti sebesar 7 milar lebih sebagai pengembalian kerugian negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Naufal Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuata memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair,” terang Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius kala itu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disnakertrans Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan

25 April 2025 - 11:40 WIB

Temuan Narkoba di Lapas Bangkinang Masih Pengembangan Polisi, Begini Kata Kalapas

25 April 2025 - 01:07 WIB

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Dipastikan Lanjut, Kejaksaan Tunggu Hitungan Kerugian Negara Dari Inspektorat

24 April 2025 - 12:26 WIB

OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector

24 April 2025 - 11:14 WIB

Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap

23 April 2025 - 18:10 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf