Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrim

Indra Kenz Divonis Pidana Penjara Selama 10 Tahun

34
×

Indra Kenz Divonis Pidana Penjara Selama 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Pengadialan Negeri Tangerang telah menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Indra Kesuma alisan Indra Kenz, Senin (14/11).

Pada sidang itu langsung dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H.

banner 468x60

Sementara Terdakwa hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.

Dalam sidang itu Hakim membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Indra Kens telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama;

Lalu, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;

Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- Terkait putusan barang bukti: Barang Bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara;

Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara;

Barang Bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi