Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Berita

Halangi Ambulans Bisa Kena Denda Rp250 ribu, Dishub Pekanbaru Beri Penjelasan

badge-check


					Ilustrasi (Internet). Perbesar

Ilustrasi (Internet).

Konstan.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara atau pengguna kendaraan memahami dan menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas, ada undang-undang terkait mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



banner 468x60

“Dalam UU itu sudah diatur bahwa ada sejumlah pengguna jalan yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya adalah ambulance,” ujarnya, Kamis (25/05).

Saat ambulance yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien sedang melintas, maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan. Jika sengaja menghambat, bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu.

“Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans nyatanya bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang sedang berjuang demi nyawa seseorang. Halangi ambulance di jalan bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf