Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak?

Berita

Halangi Ambulans Bisa Kena Denda Rp250 ribu, Dishub Pekanbaru Beri Penjelasan

badge-check


					Ilustrasi (Internet). Perbesar

Ilustrasi (Internet).

Konstan.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara atau pengguna kendaraan memahami dan menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas, ada undang-undang terkait mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

banner 468x60

“Dalam UU itu sudah diatur bahwa ada sejumlah pengguna jalan yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya adalah ambulance,” ujarnya, Kamis (25/05).

Saat ambulance yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien sedang melintas, maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan. Jika sengaja menghambat, bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu.

“Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans nyatanya bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang sedang berjuang demi nyawa seseorang. Halangi ambulance di jalan bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu,” tukasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadiskes Kampar Pacu Akurasi Data ASPAK, Wujudkan Perencanaan Kesehatan yang Tepat Sasaran

31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Trending di Hukrim