Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang Kajari Sambut Kunjungan Ketua PN Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

Berita

Gubri Dukung Batasan Usia di Lowongan Resmi Dihapus

badge-check


					Gubernur Riau, Abdul Wahid (Foto: Istimewa) Perbesar

Gubernur Riau, Abdul Wahid (Foto: Istimewa)

RIAU – Kabar baik datang untuk para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (28/5/2025).

Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia. Namun, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memerlukan kemampuan khusus yang berkaitan dengan usia. Selain itu, larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas.

Menanggapi kabar tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan dukungannya. Menurutnya, peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi dasar yang kuat untuk kebijakan ini.

“Tentu kita juga ikut mendukung kebijakan ini karena memang sebenarnya mengapa dulu dibatasi karena angka harapan hidup kan rendah,” ujar Abdul Wahid di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Ia mengatakan dulu rata-rata orang Indonesia harapan hidupnya berada diantara 50-60 tahun.

“Sekarang ini angka harapan hidup kita lebih tinggi, rata-rata 65-70 tahun. Jadi boleh saja, pasti dia sehat karena apa? Karena masyarakat sudah mengerti tentang kesehatan, sudah ngerti tentang pola hidup sehat, sehingga angka harapan hidup meningkat,” sebutnya.

Namun, Abdul Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari detail surat edaran tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat provinsi.

“Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil,” pungkasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi persnya pada Rabu (28/5/2025) mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, tanpa diskriminasi. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kajari Kampar Hadiri Upacara HUT Damkar dan Satpol PP di Bangkinang

11 Mei 2026 - 16:58 WIB

Kajari Kampar Hadiri Upacara Hardiknas 2026 di Bangkinang

4 Mei 2026 - 21:08 WIB

Lukmansyah Badoe: Peran Informasi Publik Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarkat Kampar

3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Pemda Kampar Siapkan Ratusan Doorprize dan Layanan Kesehatan Gratis di May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Bupati Ahmad Yuzar Pimpin Pimpin May Day 2026

3 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot gacor