Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

Berita

Gelar Rapat Perdana, DPRD Kampar Bahas Ranperda

badge-check


					Rapat pembahasan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Foto: Istimewa) Perbesar

Rapat pembahasan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar periode 2024-2029 menggelar rapat perdana terkait pembahasan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (14/10/2024).

Diketahui ada enam (6) Ranperda yang tengah dibahas dan sedang digesa untuk disahkan dalam tahun ini.

Anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 Ramli, menyebutkan keenam Ranperda tersebut sebagai sudah disetujui oleh pemerintah pusat.

“Enam Ranperda yang akan dibahas dan akan disahkan di tahun ini, diantaranya sudah ada tiga ranperda yang telah disetujui oleh pemerintah pusat (Dirjen Otda Kemendagri) diantaranya; pertama Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Rumah Tangga, Kedua Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren dan yang Ketiga Ranperda tentang Penata Kelolaan Pasar Modern dan Retail,” sebutnya.

“Sementara tiga ranperda lainnya masih dalam penyelarasan dengan OPD terkait, yaitu; Ranperda tentang Desa Adat, Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Ranperda  tentang Desa Wisata,” jelas Ramli dengan terperinci.

Sekretaris Fraksi PKB ini mengatakan penyelenggara pesantren menjadi prioritasnya pada pembentukan Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren. Menurutnya hal ini selaras dengan program unggulan dan merupakan amanah dari partai agar mengutamakan pendidikan.

“Keberadaan aturan yang mengikat, maka pemerintah akan lebih memperhatikan pondok-pondok pesantren di Kabupaten Kampar seperti pondok-pondok pesantren yang ada di provinsi Jawa Barat,” kata Ramli.

Ia juga menjelaskan beberapa keunggulan dari Perda penyelenggaraan Pesantren, diantaranya dapat membentuk individu yang unggul di berbagai bidang khusunya ahli ilmu agama.

“Kita sebagai masyarakat Kabupaten Kampar yang dikenal dengan julukan Kota Serambi Mekkah tentunya sangat memprioritaskan ilmu agama dan hal tersebut harus diselaraskan dengan peraturan daerah yang mengikat agar membentuk pemahaman keagamaan yang modern serta dapat meningkatkan kehidupan berbangsa,” ungkap anggota Komisi II.

Ramli juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pesantren memberikan kontribusi yang besar terhadap karakter anak bangsa dan pembangunan kehidupan yang agamis di tengah-tengah masyarakat.

“Penyelenggaraan pesantren dipandang paling signifikansi dan besar kontribusinya bagi masyarakat, pondok pesantren juga telah mewarnai kehidupan politik, sosial budaya dan ekonomi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kampar Provinsi Riau,” ucapnya.

“Pasantren memiliki peran nyata dalam membangun kehidupan bermasyarakat, keberadaannya telah melahirkan anak-anak bangsa yang berkarakter, berintegritas, berilmu-amalaiah dan beramal-ilmiyah,” pungkas Ramli.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PSIM Yogyakarta Resmi Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSPS Pekanbaru

17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Besok Laga Penentu Liga 1, PSPS Pekanbaru vs PSIM

16 Februari 2025 - 18:39 WIB

Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang

16 Februari 2025 - 18:31 WIB

Mantan Pegawai Bank BNI Bangkinang Diperiksa Kejaksaan, Keterangan Sudah Diambil

13 Februari 2025 - 18:54 WIB

PSPS Menang Dramatis, Persiraja Gagal Promosi

12 Februari 2025 - 06:36 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf