Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Berita

Fantastis, Narkoba yang Dimusnahkan Polda Riau Senilai Rp 123,7 Miliar

badge-check


					Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Riau (Foto: Istimewa) Perbesar

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Riau (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan eksistensinya dalam pemberantasan narkoba. Kali ini pihaknya memusnahkan narkoba dari berbagai jenis.

Tak tanggung tanggung, narkotika yang dimusnahkan itu senilai Rp 123,7 miliar.

banner 468x60

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa narkoba tersebut disita polisi selama 3 bulan melakukan operasi.

“Dalam tempo tiga bulan terakhir kami Polda Riau mengungkap kasus jaringan internasional di mana perannya bermacam-macam, yaitu ada sebagai kurir, pengendali, dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari kurir laut melalui pelabuhan tikus yaitu Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Putu mengungkapkan bahwa, barang bukti narkoba yang disita selama operasi tersebut, antara lain sabu sebanyak 121,52 kg, ekstasi sebanyak 4.592 butir, Happy Five sebanyak 647 butir, heroin sebanyak 257,8 gram, ketamin sebanyak 34,85 gram, dan liquid sebanyak 642 pcs.

Dalam operasi ini, kata dia, Polda Riau berhasil menangkap 34 tersangka dari 18 kasus. Para tersangka merupakan level kurir hingga pengedar yang diberi upah bervariasi.

“Upahnya dari Rp 10 juta-180 juta per sekali kerja,” ucapnya.

Narkoba tersebut diungkap Polda Riau dari beberapa lokasi. Di antara ada yang melibatkan narapidana dari dalam Lapas yang terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas.

“Para tersangka ini ada yang dikendalikan dari dalam Lapas, yaitu narkotika jenis heroin. Barang ini akan diedarkan di Sumatera dan Sulawesi,” imbuhnya.

Selain itu, ada pula beberapa kasus yang diungkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK), Pekanbaru, Riau, yang melibatkan kerja sama dengan TNI Angkatan Udara (AU) dan Aviation Security (Avsec).

“Di mana barang narkotika jenis sabu yang coba mereka selundupkan ini, berkat kejelian petugas akhirnya berhasil terdeteksi. Di mana barang tersebut disembunyikan atau diselipkan di antara barang penumpang, rencana akan dibawa ke Sulawesi, Kaltim, dan kota lain,” jelas dia.

Dari total keseluruhan barang bukti tersebut memiliki nilai Rp 123,7 miliar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 614.931 jiwa.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Pemusnahan dihadiri oleh para tersangka dan kuasa hukum, pihak kejaksaan, TNI, dan beberapa instansi lainnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Waspada! Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar, Oknum Tebar Modus Minta Uang

24 Juni 2026 - 14:14 WIB

Masyarakat Tapung Hilir Mengadu ke DPRD Kampar soal Dugaan Pencemaran Sungai

18 Mei 2026 - 20:03 WIB

Irwan Saputra Dicari Kejari hingga Kejagung

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Hukrim