Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPemerintahan

Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung, Ada Kasus Baru di BUMN yang Perlu Didalami?

43
×

Erick Thohir Bertemu Jaksa Agung, Ada Kasus Baru di BUMN yang Perlu Didalami?

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Konstan.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Senin (6/3).

Pertemuan bersama Jaksa Agung Burhanuddin itu merupakan pertemuan silaturahmi serta dalam rangka mendukung bersih bersih di ‘tubuh’ BUMN.

banner 468x60

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa kunjungan Menteri BUMN memang sudah diagendakan. Pertemuan silaturahmi merupakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.

“Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya.

Selain itu, dalam pertemuan silaturahmi ini, Jaksa Agung mengatakan bahwa hal yang dibahas juga mengenai penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita.

Sementara itu, Menteri BUMN mengemukakan bahwa pertemuan silaturahmi yang digelar ini harus berkelanjutan dan sinergitas program untuk mensinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti. Hal ini dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik sebagaimana menjadi prioritas Jaksa Agung.

“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Bapak Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujar Menteri BUMN.

Terkait dengan penyerahan aset, kata dia, BUMN menyampaikan aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya tentu menyelesaikan surat-surat atau misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung seperti surat berharga senilai Rp3,1 Triliun, dan masih dalam proses di tahun ini senilai Rp1,4 Triliun. Hal ini memang disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja.

“Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan yang bisa mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Erick Thohir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi