Konstan.co.id – Pasangan Suami Istri (Pasuri) asal Kecamatan Kampar Kiri Tengah Riau ditangkap pihak Kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.
Pasutri ini ditangkap bersama dua orang rekannya pada Sabtu (13/7/2024).
“Ada empat pelaku narkoba yang ditangkap, diantaranya sepasang suami istri. Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, pertama ditangkap sepasang suami istri ME (24) dan AN (23) warga Desa Koto Damai,” ujar Kapolsek Kampar IPTU Irwan Fikri dalam keterangan yang diterima SuaraIndonesia, Senin (15/7/2024).
“Sementara Dua pelaku lainnya RA (24) dan SU (26) warga Desa Utama Karya Kecamatan Kampar Kiri Tengah,” sambung Kapolsek.
Irwan mengatakan bahwa penangkapan para terduga ini berawal dari informasi masyarakat setempat.
Dia mengaku Informasi itu terkait maraknyanya peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kampar Kiri Tengah sering terjadi peredaran narkoba dan sangat meresahkan masyarakat. Setelah mendapat laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengintaian,” paparnya.
Sebelum penangkapan, Irwan menuturkan bahwa pihaknya juga mendapat infomasi bahwa ada sepasang suami istri kerap melakukan transaksi narkoba.
“Kita cek, ternyata benar suami istri itu sedang berada di rumah kontrakan yang berada di Desa Koto Damai,” ucap Kapolsek.
“Kita langsung melakukan penyelidikan. saat ditangkap suaminya AN berhasil melarikan diri dan istrinya berhasil kita amankan, namun setelah itu diketahui keberadaan pelaku (AN) dan ia berhasil kita amankan juga,” terangnya.
Kapolsek mengaku bahwa pihaknya juga telah berhasil menemukan barang bukti dari pasutri yang diamankan ini.
Barang bukti itu adalah paket sabu dengan beeat bruto 1.94 Gram.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa pihak melakukan pengembangan dalam kasus narkoba ini.
Setelah penangkapan pasutri ini, kata dia, pihaknya pun mendapat informasi bahwa ada lagi pelaku yang juga meresahkan masyarakat
“Kemudian kembali mendapat informasi bahwa ada lagi pelaku yang juga meresahkan masyarakat dan kita berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Pelaku RA warga Desa Utama Karya bahwa ikut kita amankan di rumahnya dan darinya ikut diamankan sabu-sabu berat bruto 1 Gram yang sudah dipaket menjadi 6,” paparnya.
“Lagi kita mendapatkan informasi bahwa ada satu pelaku RA mendapat barang harap itu dari SU warga Desa Karya Utama dan kita tangkap di rumahnya. Dari pelaku SU di temukan 3 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di bawah lantai kayu rumah tersebut dan barang bukti uang sebanyak Rp 230.000. Kemudian keempat pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Irwan memungkasi.