Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPekanbaruPemerintahanPendidikanPeristiwa

Dugaan Pungli SMAN 1 Bangkinang Kota Ditemukan, Soal Berita Acara Pernyataan Disdik Riau Dibantah Inspektorat Kampar

46
×

Dugaan Pungli SMAN 1 Bangkinang Kota Ditemukan, Soal Berita Acara Pernyataan Disdik Riau Dibantah Inspektorat Kampar

Sebarkan artikel ini
Dr H Kamsol, MM kala mejabat sebagai Pj Bupati Kampar.

Konstan.co.id – Dugaan Pungli di SMAN 1 Bangkinang Kota masih terus menjadi sorotan publik, pasalnya hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun Tim Satgas Saber Pungli Kampar belum memberikan sanksi tegas, padahal dugaan pungli tersebut telah ditemukan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah III, Roby saat dikonfirmasi justu memberikan pernyataan yang dinilai keliru.

banner 468x60

Pernyataan soal berita acara yang telah dibuat justru dibantah oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.

Soal pungli itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebelumnya mengaku akan memberikan laporan resmi kepada Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

Laporan itu bentuk berita acara yang akan dibuat secara resmi.

Disinggung perihal berita acara, Roby mengaku bahwa telah menyerahkan ke Irban V Inspektorat Kampar.

Ia mengatakan Berita acara itu langsung diserahkan oleh Kepala Sekolah pada minggu lalu.

“Sudah dari minggu lalu. Saya kemarin sedang di Rohul jadi saya minta pak Kepsek langsung antar ke Irban V,” ujar Kacab Disdik Riau Wilayah III, Roby saat dikonfirmasi Konstan.co.id beberapa hari yang lalu.

Roby juga menegaskan bahwa perihal sanksi dirinya telah melaporkan kepada Kepala Dinas.

Laporan itu disampaikan langsung secara lisan saat bertemu dengan pimpinannya.

“Saya tadi siang baru ketemu dengan Kadis dan sudah melaporkannya secara lisan, untuk sanksi tentu akan diproses,” jelasnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah III, Roby justru dibantah olah Irban V Inspektorat Kabupaten Kampar, Renol.

Renol mengaku belum sama sekali menerima berita acara yang telah disampaikan olah Kacab Disdik Riau itu, hanya saja, kata dia, pihaknya telah menerima daftar hadir dan bukti pengembalian dari pihak SMAN 1 Bangkinang Kota.

“Berita acara belum, daftar hadir dan bukti pengambilan yang disampaikan kepada kami,” ucapnya.

Renol berujar bahwa bukti daftar hadir dan pengembalian itu langsung diserahkan oleh yang bersangkutan, yakni Kepala Sekolah.

Soal berita acara, ia pun sama sekali tidak pernah menerima.

“Ke kami Berita Acara belum ada,” ulasnya menegaskan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah memberikan pernyataan soal isu dugaan pungli di SMAN 1 Bangkinang Kota.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah III, Roby serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr Kamsol.

Dari wawancara itu, Roby mengaku belum memberikan sanksi kepada pihak SMAN 1 Bangkinang meski menurut pengakuannya akan memberikan laporan resmi kepada Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).

“Intinya kita tinggal melaporkan ke APIP aja terkait tindak lanjut yang sudah kita lakukan. Kita kan sudah tindak lanjut bertemu dengan orang tua dan dikembalikan. Kita Nanti dibuat berita acara untuk dilaporkan ke APIP bahwa sudah kita lakukan dengan orang tua. Sudah aman lah tu,” ujar Kacab Disdik Riau, Roby saat dikonfirmasi.

Soal Sanksi, Roby mengatakan bahwa dirinya tak bisa mengambil keputusan secara sepihak, ia mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya, padahal pihaknya akan membuat berita acara utuk dilaporkan kepada APIP.

“Koordinasi dulu dengan pimpinan dan melaporkan,” ulasnya.

Sebelumnya Roby mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan perihal sanksi yang akan diberikan kepada pihak SMAN I Bangkinang, namun ia akan melaksanan sesuai dengan arahan pimpinannya.

“Tergantung arahan. Tentu kita akan bisa beri sanksi sebaiknya. Pembinaan sudah kita lakukan. Sebenarnya dengan pengembalian itu termasuk dengan pembinaan. Tentunya saya akan melaporkan ke komandan,” jelas Roby kala itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr Kamsol mengaku belum mendapat laporan secara resmi maupun tertulis dari wali murid ataupun masyarakat.

Ia mengatakan hanya mendapat kabar dari media meski pihaknya telah membenarkan soal temuan yang telah diketahuinya.

Padahal, menurut perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan APH dalam penanganan loporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah terdapat poin penting tentang perihal tersebut.

Poin penting itu terdapat pada nomor 9 yakni laporan atau pengaduan masyarakat adalah bentuk dari pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dengan pasal 21 dan 22 peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah yang disampaikan secara lisan, tertulis maupun secara daring (online).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi