Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKriminalPeristiwa

Dua Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Akan Jalani Sidang Putusan

39
×

Dua Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Akan Jalani Sidang Putusan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu 27 April 2022. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Konstan.co.id – Terdakwa  Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah, S.E., M.Si, dan terdakwa Ni Putu Purnamasari akan segera menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 202 mendatang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Diketahui Kedua terdakwa itu masuk ke meja hijau dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600.

banner 468x60

Sebelumnya pada sidang Desember lalu, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, terdakwa II Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam tuntutan JPU, terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamarullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

“Kedua terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (23/1).

Dalam tuntutan itu, kata Ketut, pihaknya berharap agar putusan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum.

“Berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap terdakwa I dan terdakwa II,” ucapnya.

Disisi lain, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa.

Hal itu berdasarkan keterangan para terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas yang mudah berkerja hingga sejauh ini.

“Mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara. Terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini,” tuturnya.

“Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi,” jelas Jam-Pidmil Anwan Saadi.

Anwar mengatakaan barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp53 Miliar.

“Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan. Saya berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku atasan yang berhak menghukum dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi