Konstan.co.id – Resnarkoba Polres Kampar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu sabu, Rabu (24/8).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satresnarkoba Polres Kampar beberapa hari yang lalu.
Pemusnahan dilakukan di ruang Kasat Narkoba Polres Kampar.
“Barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar dengan tersangka RKM alias Dea pada tanggal 08 Agustus 2022 lalu,” kata Kasat Resnarkoba, AKP. Aprinaldi, SH, dalam keterangan tertulis yang diterima konstan.co.id, Rabu (24/8).
Selain pihak Polres Kampar, kegiatan pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, mulai dari ketua Pengadilan Negeri Bangkinang yang diwakili oleh Petra Jeanny Siahaan, SH, MH, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman, SH.,MH diwakili oleh Pradipta Prihantono, SH.
Pada saat kegiatan digelar, Kedua tersangka juga turut dihadirkan.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, pihak Polres Kampar membacakan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Menurut Kasat, barang bukti yang musnahkan tersebut seberat 13,23 Gram.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.
Kemudian, usai pemusnahan lanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut.**