Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahKamparPemerintahan

Digelar Besok, PWI Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Untuk 100 Kades se-Kabupaten Kampar

35
×

Digelar Besok, PWI Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Untuk 100 Kades se-Kabupaten Kampar

Sebarkan artikel ini

Konstan.co.id – Jika tidak ada aral melintang, besok, Kamis (13/10/2022) pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Gelombang I untuk 100 orang Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini rencananya akan dibuka oleh Penjabat Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar M. Faisal, Kapolres Kampar, Kajari Kampar, Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulpan Azmi, ST, MT, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian serta Kepala Badan Kesbangpol.

banner 468x60

Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dalam kegiatan itu, PWI Kampar juga mengundang organisasi atau asosiasi Kepala Desa, yakni Ketua DPD Apdesi Provinsi Riau, Ketua DPD Papdesi Provinsi Riau, Ketua DPC Apdesi Kampar dan Ketua DPC Papdesi Kabupaten Kampar.

“Kedua organisasi Insyaallah menyatakan hadir dan pesertanya yang kita undang pada gelombang pertama sebanyak 100 orang kepala desa,” ungkap Ketua PWI Kampar Akhir Yani, SE.

Ia berharap seluruh Kepala Desa yang diundang ini hadir dan mengikuti sebaik-baiknya sampai selesai agar mendapatkan informasi yang jelas dari PWI.

Ada dua orang wartawan senior di Kampar yang akan menjadi Narasumber.

“Karena kita menyakini mereka yang telah bertungkuslumus lebih kurang 30 tahun di Kabupaten Kampar, mereka tau bagaimana persoalan-persoalan yang dihadapi para narasumber, masyarakat, seluruh pihak maupun persoalan yang dihadapi wartawan,” ucap Ketua PWI Kampar dua periode ini.

Narasumber itu yakni, Dr Hj Molli Wahyuni, S.Si, M.Pd yang akan menyampaikan sosialisasi UU Pers dan Rina Dianti Hasan, S.Ag menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik.

Diketahui kedua wartawan senior ini telah aktif sejak tahun 1990an dan saat ini merupakan Dewan Penasehat PWI Kampar.

“Kita akan melaksanakan kembali pada gelombang kedua mengundang seluruh kepala desa yang belum masuk pada kegiatan pelaksanaan sosialisasi besok,” ulasnya.

Akhir mengaku bahwa, kegiatan ini sebenarnya telah lama ingin dilaksanakan oleh pengurus PWI Kabupaten Kampar kepada para Kepala Desa, karena PWI memandang perlu melaksanakan sosialiasi kepada seluruh pihak bagaimana sebenarnya dasar hukum maupun aturan-aturan dalam dunia pers dan kewartawan.

“Sama dengan profesi lain, wartawan juga memiliki kode etik yang harus ditaati,” ujar alumni Universitas Riau ini.

Akhir juga mengakui acap kali menerima informasi di lapangan bahwa terjadi kesalahpahaman antara wartawan dengan narasumber.

“Melalui organisasi PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia dan salah satu kontestan Dewan Pers maka kami merasa berhutang kalau informasi-informasi ini tidak kami sampaikan,” katanya.

Menurut Akhir, selain adanya Undang-undang Pers yang mengatur kehidupan pers, Dewan Pers juga telah merumuskan Kode Etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.

“Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi