Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat.
Pria berinisial ST (76) itu berhasil diamankan di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Selasa (16/1).
“Adapun Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Konstan.co.id, Rabu (17/1).
Atas perbuatannya, kata Ketut, tersangka ST disangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Sebelumnya, perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka.
Dengan begitu, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.
“Saat diamankan, tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat,” ucapnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Hal itu dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.