Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar Kajari Kampar Ikut Bimtek Nasional, Perkuat Implementasi KUHAP Terbaru Afrudin Amga Bantah Isu Retak dengan Bupati Kampar, Tegaskan Tetap Fokus Bekerja Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

Hukrim

Buronan Akhirnya Ditangkap

badge-check


					Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perbesar

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Konstan.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat.

Pria berinisial ST (76) itu berhasil diamankan di Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Barat, Selasa (16/1).

“Adapun Tersangka ST diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu dalam menjawab surat somasi yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 6 Oktober 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima Konstan.co.id, Rabu (17/1).

Atas perbuatannya, kata Ketut, tersangka ST disangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun pihak Polres Jakarta Barat kesulitan untuk melaksanakan Tahap II terhadap Tersangka.

Dengan begitu, Polres Jakarta Barat menerbitkan DPO atas nama Tersangka ST.

“Saat diamankan, tersangka ST bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat,” ucapnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.

Hal itu dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Eksekusi Empat Terpidana KUR BNI Bangkinang, Satu Masih Banding

7 April 2026 - 18:23 WIB

JPU Kejari Kampar Ajukan Banding setelah Andika Habli Tolak Vonis 9 Tahun Kasus KUR BNI Bangkinang

6 April 2026 - 20:04 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Jaksa

3 April 2026 - 08:10 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kejari Kampar: Penanganan Laporan Demo Sejalan dengan Komitmen WBBM

4 Februari 2026 - 15:34 WIB

Trending di Hukrim

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88