Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

Berita

Breaking News, Presiden Prabowo Kabulkan Grasi Enam Terpidana Pilkada di Kampar Riau

badge-check


					Sidang kasus Pilkada di Kampar Riau (Foto: Istimewa) Perbesar

Sidang kasus Pilkada di Kampar Riau (Foto: Istimewa)

KONSTAN – Enam terpidana kasus Pilkada di Kabupaten Kampar resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh grasi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Grasi tersebut juga secara resmi mengakhiri hukuman pidana yang telah dijalani sejak dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

banner 468x60

Grasi diajukan oleh para terpidana melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Didit Bayu Prasetyo & Associates atas putusan pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bkn tanggal 10 Februari.

Dalam putusan PN Bangkinang, para terpidana dipersalahkan melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan pada waktu pemungutan suara. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS daerah pemilihan Kabupaten Kampar

Ketua Tim Kuasa Hukum, Didit Bayu Prasetyo mengungkapkan bahwa permohonan grasi yang diberikan oleh Presiden merupakan pengurangan masa pemidanaan.

Kata dia, grasi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Nomor 2/G Tahun 2025 tentang Pemberian Grasi.

Didit mengemukakan keputusan presiden prabowo itu diterima pada tanggal 22 Desember 2025.

“Permohonan grasi diterima oleh presiden yaitu diberinya pengurangan pemidanaan terhadap klien kami selama satu tahun sembilan bulan sehingga menjadi sembilan bulan hukuman penjara,” ujarnya kepada Suaraindonesia.co.id, Rabu (23/12/2024).

Didit mengaku bahwa kliennya telah secara resmi menghirup udara bebas sejak diterimanya surat keputusan tersebut. Sebab, kita dia, kliennya sudah menjalani hukuman sejak 30 Januari 2025 lalu.

“Kata dari tim kuasa hukum langsung menjemput klien dari Lapas Bangkinang dan Rutan Perempuan Gobah Pekanbaru untuk kembali menghirup udara bebas,” paparnya.

Di sisi lain, Didit menilai bahwa keputusan Presiden ini merupakan sejarah yang terjadi di Kabupaten Kampar. Menurutnya, hal ini merupakan terobosan hukum grasi melalui Presiden Indonesia.

“Ini merupakan hal yang baru di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Hal ini terbukti dari register perkara pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu satu-satunya register grasi,” pungkasnya. (YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

28 Juli 2026 - 06:54 WIB

Trending di Hukrim