Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

Berita

Breaking News, Presiden Prabowo Kabulkan Grasi Enam Terpidana Pilkada di Kampar Riau

badge-check


					Sidang kasus Pilkada di Kampar Riau (Foto: Istimewa) Perbesar

Sidang kasus Pilkada di Kampar Riau (Foto: Istimewa)

KONSTAN – Enam terpidana kasus Pilkada di Kabupaten Kampar resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh grasi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Grasi tersebut juga secara resmi mengakhiri hukuman pidana yang telah dijalani sejak dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Grasi diajukan oleh para terpidana melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Didit Bayu Prasetyo & Associates atas putusan pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 57/Pid.Sus/2025/PN Bkn tanggal 10 Februari.

Dalam putusan PN Bangkinang, para terpidana dipersalahkan melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan pada waktu pemungutan suara. Mereka terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS daerah pemilihan Kabupaten Kampar

Ketua Tim Kuasa Hukum, Didit Bayu Prasetyo mengungkapkan bahwa permohonan grasi yang diberikan oleh Presiden merupakan pengurangan masa pemidanaan.

Kata dia, grasi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Nomor 2/G Tahun 2025 tentang Pemberian Grasi.

Didit mengemukakan keputusan presiden prabowo itu diterima pada tanggal 22 Desember 2025.

“Permohonan grasi diterima oleh presiden yaitu diberinya pengurangan pemidanaan terhadap klien kami selama satu tahun sembilan bulan sehingga menjadi sembilan bulan hukuman penjara,” ujarnya kepada Suaraindonesia.co.id, Rabu (23/12/2024).

Didit mengaku bahwa kliennya telah secara resmi menghirup udara bebas sejak diterimanya surat keputusan tersebut. Sebab, kita dia, kliennya sudah menjalani hukuman sejak 30 Januari 2025 lalu.

“Kata dari tim kuasa hukum langsung menjemput klien dari Lapas Bangkinang dan Rutan Perempuan Gobah Pekanbaru untuk kembali menghirup udara bebas,” paparnya.

Di sisi lain, Didit menilai bahwa keputusan Presiden ini merupakan sejarah yang terjadi di Kabupaten Kampar. Menurutnya, hal ini merupakan terobosan hukum grasi melalui Presiden Indonesia.

“Ini merupakan hal yang baru di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Hal ini terbukti dari register perkara pada Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu satu-satunya register grasi,” pungkasnya. (YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75

27 April 2026 - 00:18 WIB

Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026

24 April 2026 - 10:56 WIB

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88