KONSTAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, Jumat, (13/2/2026). Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Riau, Pekanbaru.
LHP diterima Bupati Kampar Ahmad Yuzar bersama Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BPK Perwakilan Riau Binsar Karyanto P. mengatakan pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk menilai apakah belanja daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan tersebut.
“Setiap temuan perlu segera diperbaiki agar tata kelola keuangan semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Binsar.
Menurut dia, tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan pada tahun anggaran berikutnya.
Ahmad Yuzar menyatakan pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia menegaskan seluruh OPD diminta menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Kami memandang LHP ini sebagai instrumen perbaikan. Rekomendasi yang ada akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,” kata Ahmad Yuzar.
Ketua DPRD Ahmad Taridi menambahkan lembaganya akan menggunakan LHP tersebut sebagai dasar pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Ia menyebut laporan itu penting untuk memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan LHP ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi dokumentasi bersama jajaran BPK Perwakilan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar.










