KONSTAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial AS, 25 tahun, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di toko bangunan Sinar Kaca, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Ia mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025. Saat itu Pemilik toko mendapati pintu ruko dalam kondisi rusak dan barang-barang di dalam toko berantakan.
“Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp15 juta,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai AS.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci inggris, parang, gergaji, gunting, tali nilon, beberapa gembok, meteran, jaket, serta peralatan bengkel lainnya,” ucap Asdisyah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AS dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










