KONSTAN – Polres Kampar berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates Agilis) yang nyaris diperjualbelikan seharga Rp 8 juta, Senin (26/1/2026).
Pelaku, DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Lingkar Bangkinang Kota.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli satwa langka. “Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok,” kata Boby.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, pelaku mengaku menerima uang muka Rp 500 ribu dari pembeli. “Pelaku tidak memiliki surat izin kepemilikan satwa,” ujar Gian.
Saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian bekerja sama dengan BKSDA untuk merawat Owa Ungko tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan perdagangan satwa dilindungi. “Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
DE dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU No. 32/2004 tentang perubahan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan terkait satwa dilindungi.










