Konstan.co.id – Sebanyak 1054 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.
Remisi itu diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kampar, Ketua DPRD Kampar, Kajari Kampar serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar.
“Untuk remisi yang langsung diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Kampar ada sekitar 1054 orang, usulan itu tidak berubah ada sebanyak 1054 orang dengan jumlah isi sekarang 1831 orang,” ujar Kalapas Bangkinang Mishbahudin saat dikonfirmasi Konstan.co.id usai acara penyerahan remisi, (17/8).
Remisi yang diberikan ini merupakan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat adminitrasi maupun substantif sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Kita berikan remisi ini kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yakni pembinanan yang telah diberikan oleh pihak Lapas Bangkinang, terkhusus warga binaan yang berkelakuan baik dan layak,” ucapnya.
Mishba juga merinci sejumlah warga binaanya yang telah mendapatkan remisi yang bertepatan pada HUT RI ini.
Kata dia, dari 1054 remisi yang diberikan ini diantaranya ada yang mendapat remisi bebas.
“Untuk yang mendapat remisi 1 bulannya sebanyak 110 orang, yang mendapat 2 bulan 157 orang, yang mendapat 3 bulan 312 orang, yang 4 bulan 319 orang, yang mendapatkan 5 bulan 119 orang, yang mendapat 6 bulan 31 orang,” tuturnya.
“Yang 6 bulan ini artinya sudah maksimal, walapun hukumannya lama tapi sudah dapat beberapa kali. Sedangkan yang bebas langsung untuk perhitungannya ada 6 orang,” jelas Kalapas Mishbah.
Disisi lain, Dia juga mengaku bahwa saat ini Lapas Bangkinang sudah over kapasitas.
Bayangkan saja, kata dia, seharusnya Lapas Bangkinang hanya menampung 772 orang namun hari ini telah diisi sebanyak 1831 orang.
“Artinya sudah terjadi over kapasitas 237 persen dari isi 772,” ucapnya.
Menurut rincian perkara, dari total 1831 warga binaa yang ada di Lapas Bangkinang, perkara narkotika masih menjadi peringkat pertama.
Rincian itu dikemukakan Kalapas sembari melihatkan data tertulis.
“Narkotika sebanyak 1170, tipikor 19 orang, terorisme 1 orang, pembunuhan 35 orang, perlindungan anak 217, serta perkara lainnya 389 orang,” beber Mishbahuddin.
Dengan adanya remisi ini, Mishba berharap agar seluruh narapidana berlomba lomba untuk melakukan kebaikan dan terus berkarya walaupun dalam kondisi terbatas.
“Saya harap narapidana dapat terus berbuat baik didalam ini dan mengikuti seluruh kegiatan kegiatan pembinaan yang diberikan oleh petugas sehingga kedepannya pada waktu bebas dapat diimplementasikan kepada masyarakat,” tukasnya.