Konstan.co.id – Seorang pria asal Padang Sumatera Barat berhasil ditangkap jajaran Polsek Tapung karena mencuri mobil milik majikan di Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, pria tersebut berinisial AM alias Mora (37) warga Desa Gantiang, Kecamatan Koto Tengah, Kabupaten Padang, Sumbar. AM merupakan pekerja korban.
Kapolek Tapung AKP Ihut Manjola Tua mengungkapkan dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya bekerjsa sama dengan Satreskrim Polres Kampar untuk melakukan pengejaran ke wilayah sumbar.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan pemilik mobil (korban) M Nasir (52) warga Jalan Cendana, Kecamatan Tapung.
“Usai terima laporan kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB kita mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Batang Anai bahwa telah mengamankan satu orang pelaku serta satu unit mobil merk Daihatsu Xenia nomor Polisi BM 1243 FV, nomor rangka MHKP1BA2JAK082045 dan nomor mesin DG61242 warna Merah Metalik di daerah Batang Anai Sumbar. Saat itu juga kita jemput ke Sumbar bersama barang buktinya,” ujar Ihut Manjola Tua dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Minggu (8/5).
Ihut menuturkan kronologis hilangnya mobil milik warga Tapung itu. Menurut keterangan korban, awal mula kejadian ini pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumahnya menuju lapangan futsal di pasar Plamboyan.
“Setibanya dilapangan, korban melihat bahwa mobil miliknya yang biasa terparkir di teras lapangan futsal sudah tidak ada ditempat,” ucapnya.
Melihat mobil yang sudah hilang, kata Ihut, pihak korban lantas melaporkan ke Polsek Tapung.
Korban juga sempat melakukan pencarian bersama anaknya sebelum melaporkan kepada pihak berwajib.
“Korban juga mencari pelaku AM disekitar, namun tidak berada dilokasi, lalu melaporkannya ke Polisi,” kata Ihut.
Ihut membeberkan bahwa pihak Kepolisian juga melakukan interogasi terhadap pelaku AM usai mengamankannya.
Dari keterangannya, AM mengaku bahwa perbuatan yang dilakukan karena ia tidak mendapatkan upah dari korban setelah bekerja selama tiga minggu.
Rencananya mobil tersebut akan dijual di daerah sumbar agar cepat mendapatkan uang.
“Pelaku menerangkan bahwa membawa lari mobil agar cepat dapat uang karena sudah tiga minggu bekerja dengan korban, namun belum mendapatkan upah dan akan menjual mobil tersebut di daerah Sumatera Barat,” sebutnya.
Ihut mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tapung sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah diamankan,” ulasnya.** (y)