Menu

Mode Gelap
Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Update Perkara KUR BNI Bangkinang, Audit Kerugian Negara?

Berita

Bawaslu Riau Larang Bawa Gambar dan Atribut Parpol Saat Peringatan Hari Buruh

badge-check


					Poster ucapan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. (Instagram @diploy.kominfo) Perbesar

Poster ucapan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023. (Instagram @diploy.kominfo)

Konstan.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau melarang siapa pun membawa gambar dan atribut partai politik pada momen Hari Buruh yang jatuh pada hari Senin, 1 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengatakan imbauan Bawaslu Riau ini dikeluarkan untuk mencegah partai politik menjadikan peringatan Hari Buruh sebagai ajang kampanye.

“Kami imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen Hari Buruh 1 Mei besok,” kata Alnof.

Disebutkan Alnof lagi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018, khususnya pada pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.

“Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye diluar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini,” kata mantan anggota Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Daerah Riau ini.

Dilanjutkan Alnof, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023

“Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023,” tutup Alnof seraya mengingatkan kepada parpol agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye.

(Mcr)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berikut Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Riau

24 Januari 2025 - 15:55 WIB

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 Resmi Diluncurkan

23 Januari 2025 - 07:18 WIB

Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang Divonis Bebas pada Perkara Korupsi, Jaksa Siap Ajukan Kasasi

22 Januari 2025 - 10:21 WIB

Napi di Riau Terlibat Jaringan Narkoba, Anak Buah Bawa Sabu Pakai Fortuner

22 Januari 2025 - 06:50 WIB

Breaking News, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

20 Januari 2025 - 19:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf